Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal?
Dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran sertifikasi halal pada sistem SIHALAL diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), data diri penyelia halal, nama dan jenis produk yang diajukan sertifikasi halal, data produk dan bahan yang digunakan, serta data proses pengolahan produk.
Bagaimana prosedur sertifikasi halal?
Prosedur sertifikasi halal dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha serta pengunggahan dokumen pendukung melalui aplikasi SIHALAL. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diperiksa oleh BPJPH untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya, lalu diterbitkan surat penetapan LPH. LPH yang telah ditugaskan akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk, kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada BPJPH. Setelah tahap audit selesai, laporan yang diterima oleh BPJPH akan diverifikasi untuk memastikan hasil pengujian dari LPH. Jika dinyatakan telah memenuhi standar, akan diadakan sidang fatwa oleh MUI, dan Surat Ketetapan Halal akan diterbitkan. Surat Ketetapan Halal tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh BPJPH untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Proses sertifikasi halal pada umumnya membutuhkan waktu minimal 21 hari kerja dan bergantung pada kompleksitas bahan dan proses yang digunakan dalam tahapan produksi.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku sejak awal penerbitan sertifikat dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal.