
HALAL CORRIDOR – Pertanyaan menarik kembali muncul dalam sesi tanya jawab kelas komunitas Sahabat UMKM yang bertajuk “Urgensi Sertifikasi Halal: Jaminan Kepercayaan untuk Keberlanjutan Usaha”, Selasa (7/10).
Kali ini, giliran Hamidah, salah satu peserta, yang mengangkat isu seputar perubahan bahan dan kewajiban memperbarui sertifikasi halal.
Hamidah bertanya, “Kalau produk kita sudah punya sertifikat halal, lalu ada perubahan bahan, apakah harus mendaftar ulang sertifikasi halal?”
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Sertifikasi Halal?
Menjawab hal tersebut, Andi Setyadi, auditor halal senior dari Halal Corridor, memberikan penjelasan yang sangat penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa tidak semua perubahan bahan atau komposisi produk mengharuskan pelaku usaha mendaftar ulang sertifikat halal.
“Selama perubahan bahan itu tidak mengubah bentuk atau jenis produk, cukup dilaporkan saja ke BPJPH,” ujar Andi.
Menurutnya, laporan tersebut bersifat pemberitahuan administratif, bukan proses sertifikasi ulang. Tujuannya agar BPJPH mengetahui adanya perubahan bahan pada produk yang telah bersertifikat halal. Proses pelaporan ini menjaga transparansi dan akurasi data produk tanpa harus melalui tahapan audit ulang yang memakan waktu dan biaya.
Namun, jika perubahan bahan menyebabkan produk menjadi berbeda dari produk awal, maka pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi halal baru.
“Misalnya, awalnya produk kamu pisang goreng, lalu diganti jadi ubi goreng. Itu sudah dianggap produk baru, jadi harus daftar sertifikasi halal ulang,” jelas Andi.
Andi menekankan bahwa kunci utamanya ada pada konsistensi produk. Selama bentuk, proses, dan kategori produk tidak berubah, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan kehilangan status halalnya. Yang penting, setiap perubahan bahan atau supplier harus tetap dilaporkan agar informasi di sistem BPJPH tetap valid.
Penjelasan ini disambut antusias oleh para peserta, terutama bagi mereka yang sering melakukan inovasi produk. Banyak UMKM yang semula khawatir bahwa setiap perubahan kecil akan menuntut biaya sertifikasi ulang, padahal yang diperlukan hanyalah komunikasi terbuka dan pelaporan resmi ke BPJPH.
Melalui sesi ini, peserta semakin memahami bahwa sertifikasi halal bukanlah proses yang kaku, melainkan sistem yang mendukung pertumbuhan usaha dengan prinsip tanggung jawab dan keterbukaan. (AL)
Tinggalkan Balasan