Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

Produk Indonesia wajib halal pada tahun 2026

HALAL CORRIDOR – Pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ketat terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

Mulai tahun 2026, setiap produk tanpa sertifikat halal resmi akan dikategorikan sebagai barang ilegal.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertajuk “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10).

“Mulai tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu,” ujar Haikal.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Ada Perubahan Produk, Perlu Daftar Ulang Sertifikasi Halal?

Menurutnya, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Haikal menjelaskan, ketentuan waktu dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 160 dan 161.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil diberikan waktu dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026 untuk menuntaskan proses sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya.

Selain itu, jenis produk lain yang juga wajib memiliki sertifikat halal meliputi obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hasil rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai oleh masyarakat.

“Kalau produknya tidak halal, wajib mencantumkan keterangan non-halal. Tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Haikal.

Ia menambahkan, produk yang mengandung unsur babi dan turunannya tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib menampilkan label non-halal yang jelas untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi akurat kepada konsumen.

Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini.

Mulai dari surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi yang tetap memasarkan produk tanpa kejelasan status halal.

“Kalau tidak ada label halal, tidak ada juga keterangan mengandung babi, berarti produk itu ilegal. Kami akan beri peringatan sampai ke tahap pencabutan izin. Jadi ini bukan hal sepele,” jelasnya.

Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal kini tidak hanya dianggap sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga standar global yang menunjukkan mutu, keamanan, dan kredibilitas suatu produk.

Menurutnya, penerapan wajib halal ini merupakan langkah besar dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional dan memastikan setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang aman, berkualitas, dan dipercaya masyarakat.

“Halal itu bukan cuma soal agama, tapi soal kualitas dan kepercayaan. Produk halal punya nilai tambah di mata konsumen dunia,” pungkasnya.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal agar tidak terkena sanksi dan dapat bersaing di pasar domestik maupun global. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *