Apa Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Konsumen?

Ilustrasi pentingnya sertifikasi halal bagi produsen dan konsumen (freepik)

Jakarta – Seiring meningkatnya permintaan produk halal, baik di dalam maupun luar negeri, sertifikasi halal kini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha. 

Tak hanya sebagai pemenuhan syariat bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal juga menjadi nilai strategis dalam membangun kepercayaan dan daya saing di pasar global. 

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah bukti bahwa produk memenuhi syariat Islam. Sertifikat ini diberikan oleh lembaga resmi setelah proses verifikasi.

Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal menjadi jaminan kehalalan produk. Mereka bisa merasa tenang saat mengonsumsi makanan, minuman, atau barang lainnya.

Manfaat Sertifikasi Halal untuk Produsen

Sertifikasi halal memberikan kepercayaan kepada konsumen. Produk dengan label halal cenderung lebih mudah diterima pasar, baik lokal maupun global.

Produsen bisa memperluas pangsa pasar, terutama di negara mayoritas Muslim. Sertifikasi halal juga menjadi bukti bahwa produk aman dan berkualitas.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Dari Label “Mengandung Babi” hingga Sertifikasi Resmi: Sejarah Label Halal di Indonesia

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia

Pemerintah Indonesia pertama kali mengatur label halal melalui Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001. LPPOM MUI saat itu menjadi lembaga utama yang berwenang memberi sertifikasi.

Kemudian, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU ini mewajibkan semua produk memiliki sertifikasi halal resmi.

Hingga akhirnya, BPJPH dibentuk sebagai badan pelaksana produk halal di bawah Kementerian Agama. Lembaga ini bekerja sama dengan LPPOM MUI dan lembaga lain yang terakreditasi.

Perkembangan Sertifikasi Halal Saat Ini

Dengan berjalannya waktu, kebijakan ini terus berkembang. Pada 2019, UU Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan penuh. Produsen pun diwajibkan mengikuti prosedur sertifikasi.

Pemerintah kini menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dikhususkan untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK). Syaratnya, produk harus memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.

Program SEHATI mencakup produk makanan dan minuman yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tujuannya, membantu UMK bersaing di pasar dengan produk halal yang legal dan terpercaya.

Selain program SEHATI dalam proses sertifikasi halal, juga ada sertifikasi halal reguler yang diperuntukan untuk seluruh kalangan pelaku usaha tanpa ada batasan KBLI, jumlah produk, dan sebagainya. 

Pentingnya Pengawasan dan Kompetensi Auditor Halal

Agar proses sertifikasi berjalan adil dan transparan, auditor halal perlu pelatihan khusus. Mereka harus paham prosedur, standar halal, dan aspek syariah.

BPJPH memiliki peran penting dalam menjaga kualitas proses ini. Mereka memastikan semua tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi jaminan mutu dan nilai religius. Bagi konsumen, ini adalah bentuk perlindungan. Bagi produsen, ini menjadi strategi pemasaran yang efektif.

Mari dukung penerapan sertifikasi halal agar produk Indonesia semakin unggul dan dipercaya di pasar global. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *