Perubahan PP No 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Apa saja perubahannya? 1. Bab 1 Pasal 1 ayat 8 Tentang : Kedudukan komisi fatwa halal di MUI Provinsi, kabupaten/kota […]
Apa saja perubahannya? 1. Bab 1 Pasal 1 ayat 8 Tentang : Kedudukan komisi fatwa halal di MUI Provinsi, kabupaten/kota […]
Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya sesuai dengan standar kehalalan. Namun, salah satu hal
Berikut adalah beberapa tips praktis untuk mengenali produk halal di pasaran, terutama untuk membantu konsumen memastikan bahwa produk yang mereka
Langkah-Langkah Penting yang Harus Anda Ketahui Sertifikasi halal adalah langkah strategis yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar bisnis
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Muslim dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi atau gunakan. Sertifikat halal menjadi
Meningkatnya permintaan produk halal di pasar global membuka peluang ekspor yang besar bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama di sektor
1. Pastikan Kredibilitas dan Sertifikasi Konsultan Pertama-tama, pastikan bahwa konsultan halal memiliki kredibilitas dan telah terakreditasi oleh lembaga sertifikasi halal
Mendapatkan sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan yang mendesak bagi produsen di Indonesia, terutama dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim untuk mengonsumsi
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal. Lembaga ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan
Sertifikasi halal di Indonesia adalah proses penting bagi produsen makanan, minuman, dan produk lainnya untuk memastikan bahwa produknya memenuhi standar
Dalam era globalisasi dan peningkatan kesadaran konsumen terhadap kualitas produk, sertifikasi halal menjadi semakin penting, terutama di negara dengan mayoritas
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya,
Kementerian Agama telah mewajibkan sertifikasi halal pada beberapa sektor industri, antara lain produk makanan dan minuman, kosmetik dan obat-obatan, produk