Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Sertifikasi Halal?

Halal Indonesia

HALAL CORRIDOR – Salah satu pertanyaan menarik yang muncul dalam kelas komunitas Sahabat UMKM bertema “Urgensi Sertifikasi Halal: Jaminan Kepercayaan untuk Keberlanjutan Usaha” datang dari Reha, salah satu peserta yang turut aktif dalam sesi diskusi.

Acara yang digelar Selasa (7/10) melalui Google Meet ini menghadirkan Andi Setyadi, auditor halal senior dari Halal Corridor, dan diikuti hampir 40 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Reha mengajukan pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh pelaku UMKM lainnya, yakni “Kapan waktu yang tepat untuk mendaftarkan sertifikasi halal? Haruskah menunggu produk jadi sepenuhnya, atau menunggu usaha besar dulu?” Ia juga menyinggung soal anggapan bahwa usaha yang baru berjalan kurang dari satu tahun belum bisa mengajukan sertifikasi halal.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Urgensi Sertifikasi Halal: Bangun Kepercayaan dan Keberlanjutan Usaha

Menanggapi hal tersebut, Andi Setyadi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengikat terkait usia usaha atau waktu tertentu untuk mendaftarkan sertifikasi halal.

Menurutnya, langkah terbaik justru adalah melakukan sertifikasi sedini mungkin, bahkan sejak awal usaha berdiri dan produk sudah memiliki bentuk atau konsep yang jelas.

“Sertifikasi halal itu tidak perlu menunggu usaha besar dulu. Justru semakin cepat dilakukan, semakin memudahkan proses bisnis ke depan,” jelas Andi.

Andi menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan penilaian kehalalan bahan dan proses produksi, tetapi juga melibatkan kelengkapan izin usaha, dokumen legal, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Semakin awal pelaku usaha mengurus hal-hal tersebut, maka semakin siap pula bisnis mereka untuk berkembang dan memperluas jangkauan pasar.

Menurut Andi, memiliki sertifikasi halal sejak dini dapat menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan usaha. Ketika bisnis sudah siap berkembang—baik ke pasar ritel modern maupun ekspor global—produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih mudah diterima dan dipercaya oleh konsumen serta mitra bisnis.

“Banyak UMKM yang akhirnya kesulitan masuk ke pasar ritel karena belum punya sertifikat halal dan izin usaha yang lengkap. Padahal, kalau dari awal sudah disiapkan, prosesnya jauh lebih ringan,” tambahnya.

Andi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi usaha baru untuk mendaftar sertifikasi halal, asalkan pelaku usaha sudah memiliki dokumen dasar seperti NIB dan informasi bahan baku yang digunakan.

Dengan demikian, tidak ada waktu yang dianggap “terlalu cepat” untuk mulai mengurus sertifikasi halal. Justru, semakin awal dilakukan, semakin besar peluang usaha untuk tumbuh tanpa hambatan administratif di kemudian hari.

“Jadi mau nanti nunggu usaha berkembang dulu atau dari sekarang, sama-sama boleh. Tapi kalau mau lebih siap, lebih baik dari awal,” tutup Andi. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *