
HALAL CORRIDOR – Kepercayaan konsumen menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.
Hal inilah yang menjadi pembahasan utama dalam kelas komunitas yang digelar oleh Sahabat UMKM bertajuk “Urgensi Sertifikasi Halal: Jaminan Kepercayaan untuk Keberlanjutan Usaha” pada Selasa (7/10).
Acara yang berlangsung selama satu jam melalui Google Meet ini menghadirkan Andi Setyadi, auditor halal senior dari Halal Corridor, dan diikuti hampir 40 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu sertifikasi halal kini semakin dipahami bukan hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai kebutuhan bisnis.
Dalam sambutan pembuka, Faisal Hasan Basri, selaku Sekretaris Jenderal Komunitas Sahabat UMKM, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu pilar penting bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar.
Sejalan dengan itu, Andi Setyadi menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berbicara soal ketentuan agama, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha.
“Halal itu bukan hanya soal label atau logo, tapi juga tentang kejujuran, keamanan, dan kepercayaan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan usaha UMKM, terutama di tengah terbukanya peluang pasar global. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada kelengkapan dokumen dan perizinan usaha yang sering kali belum dimiliki oleh pelaku UMKM.
Selain itu, Andi juga mengingatkan bahwa di Indonesia, aturan wajib sertifikasi halal sudah diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pemerintah telah menetapkan batas waktu penerapan wajib halal hingga Oktober 2026, yang berarti setiap produk makanan, minuman, dan barang konsumsi lainnya wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
“Kalau aturan ini tidak dipatuhi, jangan berharap bisa ekspor. Bahkan di pasar lokal pun bisa kena sanksi administratif, hingga produk ditarik dari peredaran,” jelas Andi.
Andi juga menegaskan bahwa regulasi halal tidak hanya mengatur produk halal, tetapi juga mencakup kewajiban mencantumkan label non-halal bagi produk yang memang mengandung bahan non-halal. Hal ini untuk menjaga transparansi dan mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Untuk memudahkan pelaku UMKM yang belum sempat mengurus proses sertifikasi, Andi menyarankan agar menggunakan jasa konsultan halal yang terpercaya. Dengan bantuan konsultan, pelaku usaha bisa lebih cepat memahami alur pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tempat produksinya.
“Yang penting mulai dulu. Jangan tunggu nanti karena makin dekat tenggat waktunya, antrian makin panjang,” tambahnya.
Melalui kelas ini, peserta diajak untuk lebih sadar bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, melainkan strategi bisnis jangka panjang yang mampu meningkatkan nilai jual produk, membuka peluang ekspor, dan memperkuat kepercayaan konsumen. (AL)
Tinggalkan Balasan