
OCTOBER DEALS!
SERTIFIKASI HALAL HANYA Rp. 4,5 JUTA!
Dapatkan kemudahan sertifikasi halal dengan pendampingan oleh tim berkompeten kami!
Periode promo 10 s.d. 25 October 2025

Nikmati kemudahan Sertifikasi Halal dengan Kami

Penyusun Dokumen dengan Sistem Digital
Pengajuan sertifikasi halal membutuhkan banyak dokumen. Gunakan web aplikasi kami, untuk susun dokumen yang lebih SATSET dan akurat!

Pelatihan Penyelia Halal
Penyelia halal kamu belum punya sertifikat pelatihan? Gaperlu khawatir, di kami sudah termasuk pelatihan penyelia halal yang diselenggarakan oleh partner kami telah diakui oleh BPJPH

Pendampingan Audit Internal
Ingin pengajuan sertifikasi halal kamu tidak ditolak? Kami bantu audit internal sampai sesuai standar halal BPJPH!

Pendampingan Proses Sertifikasi Halal
Kami dampingi sertifikasi halal sejak mpengajuan hingga terbit Sertifikat Halal!
Biaya Belum Termasuk
- Biaya Pemeriksaan audit lembaga dan registrasi halal (harga dasar Rp. 3.000.000,- untuk 30 item produk)
Ragu untuk daftarkan Produkmu? Ikuti Klinik Konsultasi Halal GRATIS!
Masih punya pertanyaan seputar sertifikasi halal dari produkmu?
Tanyakan kepada tim ahli kami untuk mendapatkan informasi lebih mendalam. Anda bisa jadwalkan pertemuan dan diskusi aspek halal produkmu.

FAQ
Freequently Asked Questions
Informasi lebih lanjut terkait pertanyaan mengenai layanan kami.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal?
Dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran sertifikasi halal pada sistem SIHALAL diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), data diri penyelia halal, nama dan jenis produk yang diajukan sertifikasi halal, data produk dan bahan yang digunakan, serta data proses pengolahan produk.
Bagaimana prosedur sertifikasi halal?
Prosedur sertifikasi halal dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha serta pengunggahan dokumen pendukung melalui aplikasi SIHALAL. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diperiksa oleh BPJPH untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya, lalu diterbitkan surat penetapan LPH. LPH yang telah ditugaskan akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk, kemudian menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada BPJPH. Setelah tahap audit selesai, laporan yang diterima oleh BPJPH akan diverifikasi untuk memastikan hasil pengujian dari LPH. Jika dinyatakan telah memenuhi standar, akan diadakan sidang fatwa oleh MUI, dan Surat Ketetapan Halal akan diterbitkan. Surat Ketetapan Halal tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh BPJPH untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Proses sertifikasi halal pada umumnya membutuhkan waktu minimal 21 hari kerja dan bergantung pada kompleksitas bahan dan proses yang digunakan dalam tahapan produksi.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku sejak awal penerbitan sertifikat dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal.
