
Jakarta – Bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen.
Namun, tidak semua pelaku usaha memerlukan jenis sertifikasi yang sama. Terdapat dua skema utama yang disediakan oleh pemerintah: sertifikasi halal reguler dan sertifikasi halal self-declare. Lalu. apa saja perbedaan dan syarat masing-masing skema?
1. Sertifikasi Halal Self-Declare
Skema self-declare ditujukan khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan risiko produk rendah, seperti kedai makanan dan minuman yang sederhana. Ciri khas dan ketentuannya antara lain:
- Usaha berskala mikro atau kecil.
- Produk tidak mengandung bahan dari hewan seperti daging atau ayam.
- Maksimal hanya 10 jenis produk/menu.
- Semua bahan tambahan atau olahan non-nabati sudah memiliki sertifikat halal.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Sertifikasi Halal Bakso Masih Rendah, Penggilingan Daging Jadi Tantangan Terbesar
Pelaku usaha yang mengajukan skema ini akan didampingi oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal) dari Lembaga Pendamping PPH yang terdaftar di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Lembaga ini bisa berupa Ormas Islam, perguruan tinggi terakreditasi, atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, pendamping PPH akan melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk verifikasi dan validasi proses produk halal.
2. Sertifikasi Halal Reguler
Skema reguler mencakup jenis usaha yang lebih kompleks dan berskala menengah hingga besar, dengan ketentuan:
- Tidak ada batasan jumlah produk/menu
- Menggunakan bahan olahan hewani, seperti daging ayam, sapi, atau turunannya.
- Berlaku untuk sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, jasa penyembelihan, hingga jasa logistik.
Dalam skema ini, proses sertifikasi dilakukan melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan produk oleh Fatwa MUI. JIka sesuai dengan standar halal yang berlaku, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH. (AL)
Tinggalkan Balasan