
HALAL CORRIDOR – Dunia kecantikan terus berinovasi dalam menghadirkan bahan-bahan baru untuk perawatan kulit.
Salah satu yang sempat booming adalah snail filtrate atau lendir siput, yang populer lewat rangkaian skincare Korea.
Kandungan ini digadang-gadang mampu mengatasi kerutan, bekas luka, hingga tanda-tanda penuaan lainnya.
Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan muslim: bagaimana hukum penggunaan kosmetik berbahan dasar siput? Apakah termasuk halal atau justru haram?
Snail filtrate adalah cairan yang dihasilkan dari siput, khususnya jenis Helix aspersa atau Cornu aspersum, yang dikenal sebagai siput kebun.
Cairan ini biasanya diperoleh dengan cara merangsang atau menghancurkan tubuh siput hingga keluar lendirnya.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Bekicot Halal atau Haram? Begini Penjelasan MUI
Penggunaan lendir siput sebenarnya bukan hal baru. Sejak masa Yunani Kuno, snail filtrate sudah dimanfaatkan sebagai obat untuk luka bakar, peradangan, hingga perawatan kulit.
Temuan inilah yang kemudian melandasi penggunaannya sebagai bahan utama skincare modern, terutama dalam produk anti-aging.
Kini, banyak produk kecantikan dari Korea, Jepang, hingga Thailand yang memasukkan snail filtrate dalam formulanya.
Bentuknya beragam, mulai dari serum, krim wajah, sheet mask, pelembap, hingga oil dan cream khusus pencerah noda.
Berbagai penelitian menunjukkan snail filtrate mengandung zat aktif yang bermanfaat untuk kesehatan kulit.
Beberapa kandungan pentingnya antara lain:
- Air (91–98%) → membantu menjaga kelembapan kulit.
- Hyaluronic acid → mempercepat penyembuhan luka, meredakan peradangan, serta mendukung regenerasi kulit.
- Glycolic acid (AHA) → berfungsi untuk menghaluskan tekstur kulit, mengurangi kerutan, serta menyamarkan bekas luka dan noda hitam.
- Copper peptides → merangsang produksi kolagen, meningkatkan elastisitas, dan bekerja sebagai antioksidan lebih efektif dibanding vitamin C.
- Glycoprotein enzymes → menjaga kadar air kulit sekaligus bertindak sebagai pelembap alami.
Dengan kombinasi kandungan tersebut, snail filtrate dipercaya dapat membantu mengatasi jerawat, memperbaiki bekas luka, mengurangi stretch marks, serta membuat kulit tampak lebih sehat.
Meskipun banyak testimoni positif, sebagian konsumen menilai hasil penggunaan skincare berbahan snail filtrate tidak terlalu berbeda dibanding produk sejenis yang tidak mengandung lendir siput.
Karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya secara klinis.
Status Kehalalan Snail Filtrate Menurut MUI
Pertanyaan paling krusial tentu menyangkut status kehalalan produk berbahan dasar siput ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan ketetapan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2012.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penggunaan bekicot atau siput untuk kepentingan non-pangan, seperti obat luar maupun kosmetik, hukumnya mubah selama memberikan manfaat dan tidak membahayakan.
Namun, MUI juga menekankan hal lain dalam Fatwa Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika.
Disebutkan bahwa bahan kosmetik harus halal dan suci, serta tidak boleh tercampur dengan bahan najis atau haram.
Artinya, meskipun snail filtrate pada dasarnya boleh digunakan, kehalalan sebuah produk tetap bergantung pada komposisi tambahan lain seperti:pelarut, emulgator, pengawet, serta bahan penstabil.
Jika bahan pendukung tersebut berasal dari sumber najis atau haram, maka status halal produk secara keseluruhan juga batal.
Perlu diingat, konsep halal pada kosmetik tidak hanya berhenti pada bahan aktifnya saja.
Seluruh proses mulai dari sumber bahan baku, pembelian, produksi, penyimpanan, hingga distribusi juga menjadi bagian penting dalam standar halal.
Snail filtrate memang memiliki banyak manfaat untuk perawatan kulit, terutama sebagai bahan anti-aging.
Berdasarkan fatwa MUI, penggunaannya dalam kosmetik diperbolehkan selama tidak membahayakan.
Namun, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan dari snail filtrate itu sendiri, melainkan juga dari keseluruhan bahan tambahan dan proses produksinya.
Karena itu, umat Islam tetap dianjurkan memilih kosmetik yang sudah memiliki sertifikasi halal resmi, agar lebih tenang dan terjamin keamanannya. (AL)
Tinggalkan Balasan