Ulat Ungker Jati Dikonsumsi, Halal atau Haram?

Ulat Ungker dan hukumnya dikonsumsi oleh Muslim

HALAL CORRIDOR – Di Indonesia, setiap daerah memiliki makanan khas yang beragam, mulai dari yang unik hingga yang ekstrem.

Salah satunya adalah ulat jati atau yang sering disebut ungker. Ulat ini merupakan bentuk kepompong atau pupa dari ulat jati (Hyblaea puera) yang nantinya akan berubah menjadi kupu-kupu.

Di beberapa daerah, ungker dianggap sebagai makanan enak dan langka yang hanya bisa ditemukan setahun sekali.

Belakangan ungker menjadi viral di TikTok, setelah sebuah video yang menunjukkan bagaimana ulat jati ini dimakan sebagai hidangan lezat. Video tersebut sudah ditonton lebih dari 387 ribu kali, dengan lebih dari 600 komentar.

Salah satu komentar yang muncul adalah pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi ungker bagi seorang Muslim. Apakah ungker halal atau haram untuk dimakan?

Pandangan Hukum Islam terhadap Ulat

Dalam Islam, setiap makanan yang dikonsumsi harus diperhatikan status kehalalannya. Beberapa jenis makanan yang tidak biasa dikonsumsi perlu mendapatkan perhatian khusus, termasuk ulat.

Secara umum, ulat masuk dalam kategori serangga, yang sering kali dianggap khaba’its (menjijikkan) oleh sebagian besar ulama.

Menurut muslim.or.id, ulat sering ditemukan dalam makanan yang sudah membusuk, seperti buah-buahan atau keju. Ulat yang muncul secara alami dalam makanan sering kali dianggap sebagai bagian dari pembusukan dan tidak sesuai dengan syarat kebersihan dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 157:

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).”

Ayat ini menggarisbawahi bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang menjijikkan (khaba’its). Banyak ulama sepakat bahwa ulat, sebagai salah satu jenis serangga, termasuk dalam kategori khaba’its dan karena itu dianggap haram untuk dikonsumsi.

Pendapat Ulama tentang Hukum Memakan Ulat

Kemudian menurut An-Nawawi, seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i, serangga seperti ulat termasuk dalam kelompok yang haram untuk dimakan. Dalam kitabnya, ia menyatakan:

“Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semuanya haram dimakan, termasuk semut, kutu, lalat, ulat, dan lainnya.”

Selain itu, alasan lain yang mendasari keharaman ulat adalah bahwa ketika ulat mati, ia menjadi bangkai, yang jelas-jelas haram dalam Islam. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 3:

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.”

Meski ulat pada umumnya dianggap haram, ada pengecualian dalam beberapa kasus.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ada pandangan yang memperbolehkan memakan ulat yang terdapat dalam buah atau makanan lainnya, selama ulat tersebut dimakan bersama dengan makanan tersebut dan tidak dipisahkan.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dengan kurma yang sudah lama, lalu beliau mulai memeriksanya dan mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani)

Namun, kebolehan ini hanya berlaku jika ulat tersebut tetap dimakan bersama dengan makanan yang mengandungnya, dan tidak dipisahkan secara terpisah. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram.

Mengenai ungker (ulat jati) yang viral di TikTok, berdasarkan pandangan mayoritas ulama, mengonsumsi ulat adalah haram. Ulat termasuk dalam kategori serangga yang dianggap menjijikkan (khaba’its) dan juga merupakan bangkai setelah mati. Oleh karena itu, memakan ungker yang merupakan bentuk ulat jati jelas tidak diperbolehkan dalam Islam.

Sebagai umat Muslim, sangat penting untuk memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi memenuhi kriteria halal dan thayyiban. Oleh karena itu, jika ada keraguan mengenai kehalalan suatu makanan, sebaiknya kita berhati-hati dan memilih yang sudah jelas status kehalalannya. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *