
HALAL CORRIDOR – Kebutuhan akan produk halal semakin meningkat seiring dengan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, Halal Corridor kembali menghadirkan kegiatan sosialisasi halal, kali ini bersama para tenant kantin Al-Azhar BSD@Cileungsi.
Acara berlangsung pada Kamis (2/10) di Metland Cileungsi, Jawa Barat, dan menghadirkan Andi Setyadi sebagai pemateri utama serta Khairunnisa Al-Araf dari tim Marketing Association Halal Corridor.
Kegiatan yang berjalan hampir dua jam ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada tenant kantin mengenai apa itu sertifikat halal, produk apa saja yang wajib disertifikasi, serta bagaimana proses pendaftarannya.
Pada sesi awal, Andi menjelaskan definisi sertifikat halal dan pentingnya bagi pelaku usaha. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar halal sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Ikan Hiu dan Risiko Toksin: Halal atau Haram?
“Sertifikat halal ini bukan hanya untuk makanan dan minuman saja, tapi juga berlaku untuk berbagai produk gunaan, kosmetik, obat-obatan, jasa penyembelihan, distributor dan semua produk yang beredar di Indonesia wajib memilikinya,” ujar Andi.
Ia menekankan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban ini, padahal sertifikat halal juga menjadi salah satu bentuk perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Andi memaparkan tentang skema sertifikasi halal yang terbagi menjadi dua jalur, yaitu Self Declare dan Reguler.
“Self Declare biasanya diperuntukkan bagi usaha mikro dengan produk sederhana, sementara skema reguler ditujukan untuk produk yang lebih kompleks,” jelasnya. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat memilih jalur pendaftaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, Andi juga menyoroti persoalan produk turunan yang kerap tidak dipahami oleh pelaku usaha dan menjadi sumber kontaminasi silang.
Produk turunan B2 atau barang gunaan dalam proses produksi seringkali luput dari perhatian, padahal hal tersebut bisa menjadi temuan penting saat audit sertifikasi.
Sebagai contoh, ia menyebut penggunaan kuas dalam proses pembuatan makanan. “Saat ini jenis kuas sangat banyak. Kalau tidak hati-hati, bisa saja kuas yang dipakai ternyata terbuat dari bulu babi, dan itu langsung menjadikan produk tidak halal,” jelasnya.
Bahkan menurut Andi, saat proses pembuatan berlangsung sering ditemukannya lokasi produksi yang tidak higienis dan berdekatan dengan sumber najis.
Hal-hal kecil inilah yang menurut Andi harus dicermati sejak awal agar pelaku usaha tidak kesulitan ketika proses audit berlangsung.
Andi juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan tenggat waktu sertifikasi halal, yaitu hingga Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
“Kalau pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban ini, ada sanksi yang akan diberikan. Jadi sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang,” tegasnya.
Meski sudah memahami kewajiban ini, ternyata masih banyak tenant kantin yang menemui kendala saat mengurus sertifikasi. Dalam sesi tanya jawab, beberapa tenant mengaku sudah mencoba mendaftarkan produknya melalui SiHalal, namun kesulitan dengan prosesnya.
“Prosesnya cukup rumit, banyak dokumen yang harus dilengkapi. Jadi akhirnya kami memilih menunda pendaftaran dulu,” ungkap salah satu tenant.
Pengakuan tersebut menggambarkan bahwa meski regulasi sudah jelas, pelaku usaha masih membutuhkan pendampingan agar tidak bingung dalam menyiapkan dokumen maupun mengikuti alur pendaftaran.
Menjawab keresahan tenant, Andi memberikan penjelasan langkah demi langkah mengenai cara pendaftaran di SiHalal. Dengan bahasa sederhana, ia memandu peserta agar lebih memahami prosesnya sehingga tidak lagi menganggap sertifikasi halal sebagai sesuatu yang rumit.
Halal Corridor sendiri memang hadir sebagai solusi bagi UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus sertifikasi halal. Mulai dari pengecekan dokumen, pemilihan skema yang sesuai, hingga memastikan produk bisa lolos sertifikasi, semua bisa dipandu oleh tim profesional Halal Corridor.
“Kami di Halal Corridor ingin memastikan pelaku usaha tidak kebingungan. Dengan pendampingan yang tepat, sertifikasi halal bisa menjadi proses yang mudah dan cepat,” pungkas Andi.
Sosialisasi halal di kantin Al-Azhar BSD@Cileungsi menjadi bukti bahwa pemahaman sertifikasi halal masih sangat dibutuhkan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil.
Dengan hadirnya Halal Corridor sebagai pendamping, tenant kini memiliki jalan lebih mudah untuk memastikan produknya sesuai dengan regulasi halal.
Bagi UMKM yang ingin segera mengurus sertifikasi halal tanpa ribet, Halal Corridor siap mendampingi. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui WhatsApp 0822 45000 991 atau langsung mendaftar di www.osinapp.com.
Tinggalkan Balasan