
HALAL CORRIDOR – Produk makanan ringan Kinder Milkredible tengah jadi perbincangan hangat di media sosial setelah dikabarkan tidak halal. Isu ini mencuat setelah seorang pengguna TikTok dengan nama akun @danny_ahtong membagikan video pada Senin (3/11) yang memperlihatkan dirinya berada di sebuah supermarket di Singapura.
Dalam video yang kini telah ditonton lebih dari 3 juta kali, ia menyebutkan bahwa produk Kinder Milkredible mengandung gelatin babi. Unggahan tersebut langsung memicu kehebohan, terutama di kalangan konsumen Muslim yang selama ini mengenal merek Kinder sebagai produk populer anak-anak.
Banyak pengguna TikTok lainnya mengaku terkejut setelah mengetahui fakta tersebut. Mereka menuliskan di kolom komentar bahwa selama ini membeli produk tersebut tanpa menyadari adanya kandungan yang tidak halal. Sebagian besar juga berterima kasih karena informasi ini membantu mereka lebih berhati-hati sebelum membeli makanan impor.
Fenomena ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran membaca label dan komposisi bahan sebelum membeli produk makanan, terutama bagi umat Islam. Tak sedikit masyarakat yang masih berasumsi bahwa produk dengan kemasan menarik dan populer secara otomatis aman dikonsumsi, padahal belum tentu memiliki logo halal resmi.
Lalu, apa sebenarnya gelatin babi yang disebutkan dalam video itu, dan kenapa bahan ini dianggap tidak halal?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Viral Bakso Remaja Gading Diduga Tak Halal, Ini Faktanya!
Gelatin adalah zat yang diperoleh dari hasil hidrolisis kolagen yang terdapat pada jaringan hewan, seperti tulang, kulit, dan jaringan ikat. Dalam industri pangan, gelatin digunakan untuk memberikan tekstur kenyal dan lembut pada produk seperti permen, marshmallow, yogurt, atau cokelat isi susu termasuk produk seperti Kinder Milkredible.
Namun, gelatin bisa berasal dari berbagai sumber hewan. Jika gelatin diproduksi dari kulit atau tulang babi, maka statusnya haram bagi umat Islam. Hal ini karena babi termasuk hewan yang dilarang untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 173.
Selain itu, gelatin babi juga tidak dapat disucikan hanya melalui proses kimia atau pemanasan. Meskipun struktur kimianya berubah, asal bahan tetap menentukan status kehalalan produk. Karena itulah, LPPOM MUI dan BPJPH menegaskan bahwa produk yang menggunakan gelatin babi tidak bisa disertifikasi halal.
Untuk memastikan keamanan konsumsi, konsumen sebaiknya memeriksa logo halal resmi dari lembaga berwenang, seperti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di Indonesia, atau lembaga halal yang diakui di negara lain seperti Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS).
Bagi produk impor, keberadaan logo halal di kemasan menjadi satu-satunya indikator yang bisa dijadikan acuan. Jika tidak ada logo halal atau bahan tidak jelas, maka status produk tersebut diragukan dan sebaiknya dihindari.
Kasus viral Kinder Milkredible ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Muslim agar lebih teliti sebelum membeli produk makanan, terutama yang berasal dari luar negeri. Tak hanya melihat merek besar, tetapi juga memperhatikan label halal dan daftar bahan baku yang digunakan.
Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan konsumen tidak lagi tertipu oleh tampilan kemasan, dan produsen pun terdorong untuk lebih transparan serta segera mengurus sertifikasi halal jika ingin menjangkau pasar Muslim global. (AL)


Tinggalkan Balasan