
HALAL CORRIDOR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 7 juta produk bersertifikat halal pada akhir 2025.
Target ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga diperluas ke berbagai produk non-konsumsi.
Mulai 2026, kewajiban sertifikasi halal akan mencakup sektor barang gunaan seperti fesyen, kerajinan, hingga produk berbahan kulit.
Jika dilihat aturan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, yang merevisi KMA Nomor 464 Tahun 2020 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Menariknya, kategori barang gunaan ini meliputi berbagai benda yang sering kita pakai sehari-hari, namun jarang dikaitkan dengan kehalalan produk.
Tujuannya jelas yaitu memberikan kepastian bagi konsumen Muslim bahwa barang yang mereka gunakan bebas dari bahan haram maupun proses produksi yang tidak sesuai syariat.
Berikut beberapa kategori barang gunaan yang wajib bersertifikat halal:
Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa Saja Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal?
1. Sandang
Kategori sandang meliputi pakaian luar, pakaian dalam, kaos kaki, jaket, dan berbagai busana lainnya.
Dalam sertifikasi halal, setiap bahan yang digunakan akan ditelusuri asalnya, mulai dari kain, benang, pewarna, hingga aksesori tambahan.
Semua harus bebas dari bahan haram, misalnya kulit hewan yang tidak disembelih sesuai syariat atau pewarna yang berbahan turunan hewani terlarang.
2. Penutup Kepala
Produk seperti peci, topi, kerudung, helm, dan berbagai jenis penutup kepala lainnya juga termasuk dalam daftar wajib halal.
Pemeriksaan meliputi bahan kain, kulit sintetis, busa pelapis, hingga perekat yang digunakan.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada unsur non-halal yang menempel pada produk.
3. Aksesoris
Aksesoris yang dimaksud meliputi cincin, jam tangan, anting, gelang, pengikat rambut, ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, sandal, bingkai kacamata, bros, kalung, hingga berbagai perhiasan atau pelengkap busana lainnya.
Beberapa material seperti lem, kulit, atau lapisan pelindung seringkali menjadi titik kritis dalam proses sertifikasi halal sehingga kategori ini masuk sebagai barang wajib halal.
Bacaan Menarik Lainnya: 6 Langkah Mudah Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM
Selain tiga kategori di atas, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku untuk barang gunaan lain seperti perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, kemasan produk, alat tulis dan perlengkapan kantor, alat kesehatan, serta barang penyusun barang gunaan lainnya.
Bagi pelaku UMKM, aturan ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting untuk produk makanan dan minuman.
Melainkan produk non-konsumsi seperti pakaian, hijab, atau tas pun wajib memenuhi persyaratan halal mulai 2026.
Tentu, persiapan lebih awal akan memudahkan proses pengajuan dan menghindari kendala saat aturan mulai berlaku.
Jadi, siapkah Bisnis Anda Menghadapi 2026?
Memang mengurus sertifikasi halal mungkin terdengar rumit, apalagi bagi UMKM yang baru pertama kali melakukannya.
Namun dengan pendampingan yang tepat, proses ini bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Halal Corridor hadir untuk membantu pelaku usaha dari tahap awal pendaftaran, persiapan dokumen, hingga sertifikat terbit.
Dengan layanan ini, Anda bisa memastikan produk memenuhi standar halal tanpa mengganggu jalannya bisnis. (AL)
Tinggalkan Balasan