BPJPH Berikan Syarat Produk Nonhalal Masuk Indonesia

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (foto: Antara)

HALAL CORRIDOR – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menerapkan regulasi ketat dalam menjaga transparansi informasi terkait kehalalan produk. Namun, apakah produk nonhalal benar-benar dilarang masuk ke Indonesia?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk dan dipasarkan di Indonesia, asalkan memenuhi satu syarat penting.

“Produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan, dengan catatan harus mencantumkan keterangan tidak halal yang terlihat, baik berupa teks, gambar, atau indikator visual,” tegas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, dalam pernyataannya, Senin (9/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melindungi konsumen Muslim yang sadar halal, dengan memastikan bahwa semua produk yang beredar, baik halal maupun nonhalal, harus memberikan informasi yang jujur dan transparan.

Pelabelan “tidak halal” ini menjadi bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen, agar tidak ada lagi kekeliruan dalam memilih produk, terutama di pusat-pusat perbelanjaan dan platform dagang lintas negara.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa Alkohol pada Parfum, Antiseptik, dan Kosmetik Halal?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor seperti makanan, minuman, dan jasa penyembelihan telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.

Artinya, per 18 Oktober 2026, seluruh produk impor dalam kategori tersebut wajib bersertifikat halal jika ingin beredar di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memberi waktu kepada pelaku usaha internasional dalam menyesuaikan diri, serta membangun kerja sama global dalam pengakuan sertifikasi halal lintas negara.

Meskipun sebuah produk telah mendapat sertifikat halal dari lembaga luar negeri, produk tersebut tetap wajib didaftarkan ke sistem Sihalal milik BPJPH sebelum masuk ke pasar Indonesia. Ini untuk memastikan keterlacakan dan validasi kehalalan produk sesuai regulasi dalam negeri.

Hingga pertengahan 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan 87 lembaga halal dari 32 negara, yang memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan halal global.

Sesuai Keputusan BPJPH No. 88 Tahun 2023, seluruh produk halal maupun nonhalal impor harus mematuhi regulasi pelabelan yang telah diumumkan kepada publik dunia melalui dokumen resmi WTO (G/TBT/N/IDN/174/Add.1).

Selain itu, BPJPH kini tengah dalam proses merevisi tata cara pendaftaran sertifikat halal luar negeri, lewat pembaruan Keputusan Kepala BPJPH No. 90 Tahun 2023, yang juga telah dinotifikasi melalui dokumen WTO (G/TBT/N/IDN/175/Add.1).

Bacaan Lainnya: 5 Kesalahan Presepsi Tentang Kehalalan Suatu Produk

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa regulasi halal jangan dilihat sebagai hambatan perdagangan, melainkan sebagai peluang besar untuk tumbuh dalam ekosistem ekonomi halal global.

“Sertifikasi halal bukanlah penghalang, justru peluang untuk memanfaatkan potensi ekonomi halal dalam rantai nilai global. Ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Dengan regulasi yang semakin transparan dan pengawasan yang kuat dari BPJPH, Indonesia terus menegaskan posisinya sebagai negara dengan sistem jaminan halal yang kredibel.

Bagi pelaku usaha global, ini adalah momen tepat untuk masuk ke pasar Indonesia — asal mematuhi aturan yang berlaku, termasuk pelabelan “tidak halal” bagi produk yang belum tersertifikasi. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *