Cara Sertifikasi Halal Produk Impor Bisa Masuk Indonesia

Ilustrasi produk halal luar negeri

HALAL CORRIDOR – Seiring diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah Indonesia menetapkan bahwa semua produk yang beredar dan diperjualbelikan di dalam negeri wajib memiliki sertifikat halal.

Mengacu pada Pasal 4 UU JPH, seluruh produk yang masuk ke Indonesia, baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, maupun produk hasil sembelihan, harus tersedia dalam bentuk halal.

Artinya, produk luar negeri yang ingin masuk ke pasar Indonesia juga harus mengantongi sertifikat halal. Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor?

Dilansir melalui laman Hukumonline, berdasarkan Pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk impor dapat memperoleh sertifikat halal melalui lembaga halal luar negeri (LHLN) yang telah bekerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Baca Artikel Menarik Lainnya: Usaha Bakso Gerobak Wajib Sertifikat Halal? Ini Solusinya

Kerja sama ini disebut sebagai Mutual Recognition Arrangement (MRA). Dalam sistem ini, jika LHLN telah menjalin kerja sama resmi dengan BPJPH, maka produk yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga tersebut tidak perlu mengajukan sertifikat halal ulang di Indonesia. Namun, tetap ada kewajiban untuk melakukan registrasi melalui sistem SIHALAL sebelum produknya beredar.

Proses pengakuan dimulai dari perjanjian antara negara (G to G) atau bentuk kerja sama bilateral lainnya di bidang ekonomi, perdagangan, hingga budaya. Setelah itu, lembaga halal luar negeri yang ingin diakui oleh Indonesia harus:

  1. Mendaftar di sistem SIHALAL milik BPJPH.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Menunggu proses verifikasi dari BPJPH.
  4. Melakukan pembayaran sebesar Rp17.500.000 (belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi tim asesor).
  5. Tim akreditasi BPJPH akan melakukan penilaian langsung.
  6. Jika dinyatakan lolos, maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikat pengakuan atau akreditasi.

Hingga pertengahan 2025, BPJPH telah menjalin kerja sama pengakuan dengan 87 lembaga halal dari 32 negara.

Perlu dicatat, produk-produk seperti bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang berasal dari luar negeri tetap wajib diregistrasikan, meskipun sudah bersertifikat halal oleh LHLN yang bekerja sama dengan BPJPH.

Registrasi ini penting sebagai langkah kontrol dan validasi atas klaim halal sebelum produk bisa masuk dan dijual di pasar domestik.

Dengan regulasi yang semakin jelas, kini saatnya pelaku usaha luar negeri dan importir di Indonesia mengambil langkah proaktif untuk memastikan produknya memenuhi persyaratan halal nasional.

Bingung mulai dari mana? Halal Corridor siap membantu!
Kami hadir sebagai mitra terpercaya untuk mendampingi Anda dalam registrasi dan pengakuan sertifikat halal luar negeri agar produk bisa masuk pasar Indonesia secara sah dan lancar.

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *