
HALAL CORRIDOR – Program sertifikasi halal gratis dari pemerintah melalui BPJPH menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.
Melalui jalur self declare atau SEHATI, pelaku UMK bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, dengan proses yang lebih sederhana.
Namun, meskipun gratis, ada sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan agar proses verifikasi oleh pendamping halal berjalan lancar.
Berikut ini adalah daftar 7 dokumen wajib yang harus kamu siapkan sebelum mendaftar sertifikasi halal gratis:
Baca Artikel Menarik Lainnya: Syarat UMKM yang Bisa Ikut Sertifikasi Halal Gratis 2025
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen ini menjadi bukti legalitas usaha kamu. Pastikan NIB masih aktif dan sesuai dengan bidang usaha yang kamu jalankan.
2. KTP Pemilik Usaha
Sebagai identitas pelaku usaha, KTP digunakan untuk mencocokkan kepemilikan usaha dan proses administratif lainnya.
3. Daftar Produk
Kamu harus mencantumkan produk apa saja yang akan disertifikasi halal. Pastikan nama produknya jelas, tidak bermakna ganda, dan sesuai dengan yang dijual di pasaran.
4. Daftar Bahan Baku
Ini berisi seluruh bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, termasuk bahan tambahan jika ada. Semua bahan harus halal dan bebas dari unsur haram atau najis.
5. Nama dan Asal Supplier
Setiap bahan baku harus dilengkapi dengan nama supplier dan asalnya. Ini penting untuk memastikan transparansi dan traceability bahan yang digunakan.
6. Diagram Alur Proses Produksi
Dokumen ini menggambarkan proses produksi dari awal hingga akhir, mulai dari bahan mentah masuk, pengolahan, pengemasan, hingga produk jadi. Prosesnya harus konsisten dan tidak melibatkan bahan haram.
7. Surat Pernyataan Mandiri Kehalalan Produk
Bacaan Lainnya: FOMO: Jangan Korbankan Prinsip Halal demi Makanan Viral
Ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa seluruh produk dan proses produksi yang dijalankan telah memenuhi prinsip halal.
Surat ini akan ditandatangani oleh pemilik usaha sebagai bentuk tanggung jawab penuh terhadap klaim kehalalan.
Setelah semua dokumen ini lengkap, kamu akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk verifikasi lapangan.
Jika semua sesuai, maka data akan diajukan ke BPJPH untuk penerbitan SK Halal (Surat Keputusan Penetapan Halal).
Bagi pelaku UMK yang ingin mendaftar program sertifikasi halal gratis di tahun 2025, kelengkapan dokumen adalah langkah awal yang krusial.
Dengan menyiapkan ketujuh dokumen ini secara cermat, kamu sudah selangkah lebih dekat untuk mendapatkan sertifikat halal yang sah, berkekuatan hukum, dan membawa berkah.
Yuk, jangan tunda lagi! Pastikan semua dokumen kamu siap sebelum mendaftar. Butuh bantuan pendampingan? Tim Halal Corridor siap mendampingi proses halalmu hingga tuntas!
Tinggalkan Balasan