Ikan Hiu dan Risiko Toksin: Halal atau Haram?

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

HALAL CORRIDOR – Sebanyak 25 siswa SDN 12 Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ternyata, lauk yang disajikan saat itu berupa nasi putih, filet ikan hiu saus tomat, tahu goreng, oseng kol wortel, dan potongan buah melon.

Tak lama setelah makan, sejumlah siswa mengeluh sakit perut dan muntah. Kepala sekolah, Dewi Hardina Febriani, menjelaskan kondisi semakin darurat ketika jumlah siswa yang sakit terus bertambah.

Pihak Puskesmas kemudian mengevakuasi para siswa dan merujuk mereka ke RSUD dr. Agoesdjam untuk mendapatkan penanganan medis.

Ikan hiu yang digunakan dalam menu MBG tersebut diketahui dibeli dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangga Sentap. Namun, menu ini dinilai tidak tepat untuk anak-anak karena adanya risiko kandungan logam berat seperti merkuri.

Menurut dokter spesialis anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Yogi Prawira, SpA, ikan hiu memang berpotensi mengandung kadar merkuri yang tinggi. Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang bisa terakumulasi di tubuh ikan predator besar, termasuk hiu.

Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan otak, gangguan sistem saraf, hingga menurunkan fungsi kognitif pada anak-anak. Karena itu, WHO, European Commission, EPA, dan JECFA menyarankan agar ibu hamil dan anak-anak menghindari konsumsi daging hiu.

Dengan kata lain, meski hiu termasuk sumber protein laut, risikonya terhadap kesehatan manusia cukup besar, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak.

Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu dalam Islam

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. al-Mā’idah ayat 96).

Ayat ini menjadi dasar bahwa hewan laut secara umum halal dikonsumsi, termasuk ikan hiu.

Namun, ada pula hadis riwayat Muslim yang menyebutkan: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”

Hadis ini kadang dijadikan rujukan oleh sebagian ulama untuk mempertanyakan hukum makan ikan hiu, mengingat hiu memiliki gigi tajam dan sifat buas.

Pandangan Ulama dan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa semua jenis ikan laut pada dasarnya halal dikonsumsi. Hukum tersebut bisa berubah menjadi haram jika makanan tersebut menimbulkan mudharat atau bahaya bagi kesehatan manusia.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, hingga Hambali pun sepakat bahwa ikan laut—termasuk hiu—halal dimakan. Namun, prinsip kehati-hatian sangat ditekankan, apalagi bila terbukti mengandung racun atau logam berat berbahaya.

Dengan demikian, status hukum ikan hiu tetap halal, kecuali jika terbukti membahayakan kesehatan. Dalam kondisi ini, hukum berubah menjadi haram karena kaidah Islam menyatakan: “Segala yang membahayakan tidak boleh dikonsumsi.”

Karena prinsip Islam jelas makanan yang halal sekalipun bisa menjadi haram bila terbukti membawa mudharat. Oleh karena itu, mengonsumsi ikan hiu sebaiknya dihindari, terutama oleh anak-anak dan ibu hamil, demi menjaga kesehatan sekaligus mengamalkan ajaran Islam yang melarang hal membahayakan. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *