
HALAL CORRIDOR – Bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terkenal dengan rasa jahe hangat yang menyegarkan.
Meskipun namanya mengandung kata “bir,” tidak berarti bir pletok adalah minuman beralkohol seperti bir pada umumnya.
Bahkan, bir pletok dapat disertifikasi halal. Namun, apa yang membedakan bir pletok dengan bir biasa sehingga bisa mendapatkan sertifikasi halal?
Apa Itu Bir Pletok?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Apa Alkohol pada Parfum, Antiseptik, dan Kosmetik Halal?
Bir pletok adalah minuman tradisional yang menggunakan bahan dasar rempah-rempah, seperti jahe, serai, dan daun pandan, yang dipadukan dengan rempah alami lainnya.
Walaupun dinamakan “bir,” minuman ini tidak mengandung alkohol dan tidak dibuat melalui proses fermentasi seperti pada bir pada umumnya.
Rasa khas bir pletok datang dari perpaduan rempah-rempah yang memberikan kehangatan dan kesegaran, sehingga tidak ada unsur memabukkan dalam minuman ini.
Perbedaan Bir Pletok dengan Bir pada Umumnya
Pada umumnya, bir mengandung alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi gula.
Alkohol dalam bir tersebut menjadi penghalang utama untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena alkohol adalah zat yang haram dalam Islam.
Oleh karena itu, produk-produk bir yang mengandung alkohol tidak bisa disertifikasi halal.
Sebaliknya, bir pletok yang tidak mengandung alkohol, terbuat dari bahan-bahan alami dan diproses tanpa bahan atau teknik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip halal. Itulah sebabnya bir pletok bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Upaya LPPOM MUI dalam Meluruskan Salah Kaprah
Bacaan Lainnya: 5 Kesalahan Presepsi Tentang Kehalalan Suatu Produk
Proses sertifikasi halal pada bir pletok juga bertujuan untuk meluruskan salah kaprah di masyarakat yang menganggap bir pletok tidak bisa disertifikasi halal.
Meskipun namanya mengandung kata “bir,” bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk haram secara urf’ (adat istiadat).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa bir pletok dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti namanya.
Namun, LPPOM MUI menegaskan bahwa meskipun bir pletok dapat mengajukan sertifikasi halal, tidak otomatis menjadikan produk tersebut halal.
Proses sertifikasi tetap mengacu pada hasil pemeriksaan oleh auditor dan rapat Komisi Fatwa untuk menetapkan status kehalalannya.
LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan penting dalam memverifikasi kehalalan bir pletok.
Bagaimana Proses Sertifikasi Halal Bir Pletok?
Meskipun bir pletok tidak mengandung alkohol, proses sertifikasi halal tetap harus melalui tahap-tahap tertentu.
Pertama, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bir pletok harus bersertifikat halal, termasuk rempah-rempah dan bahan penunjang lainnya.
Selain itu, proses pembuatan bir pletok harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Bir pletok yang mengajukan sertifikasi halal akan melewati pemeriksaan menyeluruh oleh auditor halal untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pembuatan tidak melibatkan bahan atau prosedur yang bertentangan dengan syariat Islam.
Bir pletok bisa mendapatkan sertifikasi halal karena minuman ini tidak mengandung alkohol dan dibuat dengan bahan-bahan alami yang halal.
Nama “bir” yang melekat pada minuman ini tidak menjadikannya terlarang, karena bir pletok tidak memiliki kandungan yang memabukkan. (AL)
Tinggalkan Balasan