PROMO SERTIFIKASI
HALAL UMK
HANYA 500 RIBU!

Hanya dengan membayar 500 ribu rupiah, kamu sudah mendapatkan keuntungan berupa konsultasi halal, pendamping halal profesional, dan pengurusan sertifikasi hingga terbit sertifikat halal!

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal UMK

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam kategori usaha mikro atau kecil (Omzet di bawah Rp.
500.000.000,-/tahun.

Sesuai dengan standar KBLI yang ditentukan oleh BPJPH.

Produk tidak lebih dari 10 item menu.

Produk berupa barang dan tidak berisiko

Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang sudah bersertifikat halal.

Hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam bahan positive list. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

Proses produksi sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Menggunakan peralatan produksi yang sederhana

Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan yang tidak halal.

Untuk memastikan produkmu dapat tersertifikasi dengan baik, lakukan konsultasi dengan tim kami. Gratis!