
HALAL CORRIDOR – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kini tersedia program sertifikasi halal gratis yang dikenal sebagai self declare atau jalur SEHATI.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung implementasi wajib halal di Indonesia.
Pada tahun 2025, program ini menjadi peluang emas yang tidak boleh dilewatkan, mengingat tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk kategori produk makanan dan minuman telah diberlakukan sejak Oktober 2024.
Artinya, produk UMKM yang belum bersertifikat halal bisa menghadapi kendala distribusi, terutama di pasar ritel modern dan ekspor.
Maka dari itu, mengikuti program halal gratis ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga langkah penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Apa Itu Program Sertifikasi Halal Gratis?
Program sertifikasi halal gratis adalah skema yang dirancang oleh BPJPH untuk memudahkan pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
Jalur ini disebut self declare, karena pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa seluruh bahan dan proses produksinya halal, dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) resmi.
Keuntungan mengikuti jalur ini sangat besar. Selain tidak membayar biaya sertifikasi, pelaku usaha juga bisa menyelesaikan proses lebih cepat karena alur verifikasinya lebih sederhana dibanding jalur reguler.
Siapa yang Bisa Mengikuti Program Ini?
Program sertifikasi halal gratis tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Hanya golongan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mendaftar.
Berikut ini adalah ketentuan utama bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti jalur self declare:
- Produk tidak menggunakan bahan haram atau turunan hewani, termasuk gelatin, emulsi hewani, dan jumlah menu terbatas, maksimal 10.
2. Proses produksinya sederhana dan konsisten, tidak melibatkan teknologi tinggi atau tahap produksi kompleks.
3. Tidak ada pergantian bahan baku atau supplier utama, sehingga traceability lebih mudah.
4. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif.
5. Bersedia didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah tersertifikasi oleh BPJPH.
Jika usaha kamu sudah memenuhi semua poin di atas, maka kamu bisa mulai mendaftar melalui sistem OSS atau aplikasi halal BPJPH, dan memilih jalur self declare.
Dengan semakin gencarnya penegakan kebijakan wajib halal, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal bisa berisiko kehilangan peluang pasar.
Jadi, daripada tertinggal, lebih baik manfaatkan program sertifikasi halal gratis sekarang selagi masih dibuka.
Apalagi, pendamping halal di berbagai daerah siap membantu kamu menyelesaikan prosesnya secara cepat dan tepat. (AL)
Tinggalkan Balasan