
HALAL CORRIDOR – Dalam dunia industri pangan, enzim sangat penting untuk mengolah bahan baku, khususnya karbohidrat. Namun, tahukah kamu bahwa banyak enzim mengandung titik kritis kehalalan?
Berdasarkan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2010 dan Fatwa MUI No. 35 Tahun 2013, kehalalan enzim ditentukan oleh asal bahan baku dan proses produksinya.
Enzim bisa diperoleh dari hewan, mikroba, atau tumbuhan. Namun, jika berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, maka produk yang menggunakannya bisa jadi haram atau syubhat.
Berikut beberapa enzim karbohidrat yang sering digunakan, sekaligus titik kritis yang perlu diwaspadai:
1. Amilase
Digunakan untuk menguraikan pati menjadi gula sederhana. Titik kritisnya ada pada sumber mikroorganismenya. Bila diproduksi dengan fermentasi media berbasis hewan non-halal, status halalnya meragukan.
2. Glukose Isomerase
Baca Artikel Menarik Lainnya: Titik Kritis: Bahasan Sertifikasi Halal yang Jarang Dipahami Pelaku Usaha
Berfungsi mengubah glukosa menjadi fruktosa (digunakan dalam sirup fruktosa). Titik kritis muncul saat enzim berasal dari rekayasa genetik mikroba dengan media fermentasi hewani.
3. Pullulanase
Dipakai untuk meningkatkan efisiensi dalam pembuatan sirup glukosa. Biasanya berasal dari bakteri, tapi tetap harus dicek media fermentasinya apakah menggunakan unsur babi atau tidak.
4. Xilanase (Silanase)
Umumnya digunakan dalam pembuatan roti agar teksturnya lebih lembut. Meski banyak yang berasal dari fungi, proses produksinya bisa melibatkan bahan tidak halal.
5. Selulase
Digunakan dalam pengolahan serat dan pembuatan jus buah. Titik kritis ada pada sumber mikroba dan zat pendukung fermentasi yang digunakan.
6. Lactase / β-Galactosidase
Baca Artikel Menarik Lainnya: Rahasia Sertifikasi Halal untuk UMKM Go Global
Berfungsi mengurai laktosa pada susu. Bila berasal dari hewan atau fermentasi mikroba dengan media berbasis hewan, maka kehalalannya harus diverifikasi.
7. Invertase
Memecah sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa. Banyak digunakan dalam permen dan minuman. Waspadai jika proses fermentasinya memakai bahan turunan hewan.
8. Pektinase
Memecah pektin dalam buah, sangat umum di industri jus dan selai. Meski berbasis mikroba, kehalalan tetap bergantung pada bahan pendukung prosesnya.
MUI menegaskan bahwa enzim yang berasal dari hewan halal tetapi tidak disembelih sesuai syariat, tetap haram digunakan.
Oleh karena itu, setiap enzim yang digunakan dalam industri makanan dan minuman harus melalui proses verifikasi dan sertifikasi halal.
Sebagai pelaku usaha, kamu wajib memastikan bahwa enzim dalam produkmu sudah tersertifikasi halal atau berasal dari produsen yang memiliki track record halal yang jelas. (AL)
Tinggalkan Balasan