
HALAL CORRIDOR – Media sosial kembali dihebohkan dengan kuliner unik yang tak biasa. Akun TikTok @kons.cek pada Senin (22/9) mengunggah video seorang pria yang membawa bekal ulat sagu ke tempat kerja dan memakannya dengan lahap.
Hingga kini, video tersebut telah disukai lebih dari 21 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet.
Meski kandungannya yang tinggi protein, tapi bagaimana hukum Islam memandang konsumsi ulat, baik ulat sagu maupun ulat jati?
Islam memberikan panduan yang jelas terkait makanan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
“Wahai manusia! Makanlah dari [makanan] yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Sebaliknya, Allah Swt. juga menjelaskan makanan yang diharamkan dalam Surah Al-Maidah ayat 3:
“Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan [diharamkan pula] yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah [5]: 3).
Dari sini terlihat bahwa Islam sangat detail dalam mengatur makanan, tidak hanya dari jenis hewannya, tetapi juga cara pengolahan dan kebersihannya.
Hukum Makan Ulat dalam Islam Menurut Mazhab
Baca Artikel Menarik Lainnya: Viral di TikTok, Apa Itu Sebenarnya Daging Halal?
Perdebatan soal ulat sebagai makanan sudah lama dibahas para ulama. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang ditemukan dalam buah-buahan masih bisa dianggap halal dengan syarat tertentu, antara lain:
- Halal jika dimakan bersama buahnya baik dalam kondisi hidup maupun mati. Namun, bila ulat dipisahkan dari buah lalu dimakan, hukumnya haram.
- Halal jika tidak dipisahkan dari makanan. Bila ulat diambil secara terpisah dari makanan lalu dimakan, maka hukumnya haram.
- Halal jika makanan tidak berubah sifatnya. Apabila makanan berubah rasa, warna, atau baunya karena ulat, maka hukumnya haram dikonsumsi.
Artinya, ulat yang tidak sengaja termakan saat memakan buah masih bisa ditoleransi, tetapi memakannya secara sengaja sebagai lauk pauk berbeda hukumnya.
Pendapat Jumhur Ulama Haram Dimakan
Bila merujuk pada pendapat jumhur ulama, hukum memakan ulat adalah haram. Salah satu alasannya karena bentuk ulat dianggap menjijikkan sehingga tidak memenuhi kriteria tayyib (baik).
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitab Sabilal Muhtadin menegaskan:
“Telah dinashkan oleh ulama, bahwasanya tiap-tiap ulat, dan sekalipun ia suci ketika hidup, haram memakan dia.”
Hal ini sejalan dengan prinsip Islam bahwa makanan halal tidak hanya dinilai dari aspek syariat, tetapi juga dari kesucian, kebersihan, dan kebermanfaatannya bagi tubuh.
Dilansir kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya juga menegaskan bahwa mengonsumsi ulat hukumnya haram. Ia bahkan menganjurkan umat Islam untuk tidak mencari makanan yang samar atau diperdebatkan kehalalannya.
Menurut Buya Yahya, masih banyak makanan halal yang jelas dan mudah didapat, seperti ayam, ikan, udang, dan daging ternak lainnya. Sehingga, tidak ada alasan untuk mengonsumsi ulat yang hukumnya diperselisihkan. (AL)
Tinggalkan Balasan