
HALAL CORRIDOR – Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehalalan produk makanan, pertanyaan seperti “Apakah bakso gerobak keliling wajib sertifikat halal?” semakin sering terdengar.
Tak sedikit pelaku UMKM merasa khawatir atau bingung dengan regulasi yang ada. Namun, pertanyaan ini bukan sekadar formalitas melainkan refleksi dari meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Di tengah ramainya pembeli, muncul juga kegelisahan: apakah usaha sekecil ini wajib punya sertifikat halal? Apakah prosesnya rumit dan mahal?
Menurut Dr. Ir. Sugiarto, M.Si., auditor senior dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, produk seperti bakso masuk dalam kategori risiko tinggi (high risk) karena mengandung bahan daging.
Artinya, tidak bisa menggunakan jalur self-declare, yang hanya berlaku untuk produk risiko rendah seperti keripik non-hewani atau makanan kering tanpa bahan sensitif.
Karena sifatnya berisiko tinggi, bakso wajib melalui proses verifikasi menyeluruh. Ini mencakup audit dari bahan baku hingga dapur produksi, untuk memastikan tidak ada unsur najis atau haram yang masuk dalam rantai pasok.
Banyak pelaku usaha kecil khawatir audit halal akan menyentuh hingga ke Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, Dr. Sugiarto memberikan kabar baik.
Menurutnya, audit tak harus sampai ke RPH jika daging yang digunakan dibeli dari RPH bersertifikat halal dan disertai bukti pembelian serta salinan sertifikat halal.
Sebaliknya, bila pedagang membeli daging dari pasar tanpa informasi jelas, auditor perlu melakukan verifikasi lebih jauh hingga ke sumber asal daging tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, semua produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.
Tidak ada perbedaan antara usaha kecil dan besar—selama produknya dikonsumsi publik, maka status kehalalannya harus dijamin.
Jika produk tidak bersertifikat halal dan tidak mencantumkan label “tidak halal”, maka pelaku usaha bisa terkena sanksi hukum sesuai regulasi.
Bagaimana jika pedagang memiliki banyak gerobak yang beroperasi di lokasi berbeda? Jawabannya bergantung pada sistem operasionalnya.
Bila semua gerobak terpusat pada satu dapur produksi, maka cukup satu sertifikasi halal yang mewakili seluruh unit usaha. Namun jika setiap gerobak beroperasi secara independen dengan bahan baku berbeda, maka masing-masing harus disertifikasi secara terpisah atau dicantumkan dalam cakupan sertifikat.
Jadi, untuk para pedagang bakso keliling dan pelaku UMKM lainnya, jangan tunda untuk mulai proses sertifikasi halal. Di era konsumen yang semakin sadar halal, ini bukan lagi pilihan, tapi standar kepercayaan.
Butuh bantuan urus sertifikasi halal yang mudah dan terjangkau?
Hubungi Halal Corridor sekarang juga!
Kami siap bantu proses dari A sampai Z, agar usaha kecilmu semakin besar dan berkah!
WhatsApp: 0822 45000 991
Daftar langsung: halal.osinapp.com
Tinggalkan Balasan