Viral di TikTok, Apa Itu Sebenarnya Daging Halal?

Ilustrasi daging halal (Canva)

HALAL CORRIDOR – Media sosial kembali dihebohkan dengan perdebatan soal halal.

Sebuah video yang diunggah akun TikTok @viralhalal pada Minggu (21/9) memperlihatkan seorang perempuan di Inggris yang melakukan aksi protes dengan memegang papan bertuliskan “I don’t want halal”.

Ketika seorang pria bertanya kepadanya, “Emang daging halal itu apa?”, perempuan itu tak bisa menjawab dan hanya mengatakan bahwa ia tidak terlalu tahu tentang halal.

Cuplikan inilah yang akhirnya ramai diperbincangkan dan menimbulkan pertanyaannya, apa sebenarnya daging halal itu? Mengapa dalam Islam halal begitu penting, hingga ada aturan khusus yang mengikat rumah potong hewan (RPH)?

Apa Itu Daging Halal Menurut Islam?

Dalam ajaran Islam, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan dan sesuai syariat. Daging halal adalah daging yang berasal dari hewan yang boleh dikonsumsi dan disembelih sesuai tata cara Islam.

Ada beberapa prinsip penting yang membuat daging disebut halal:

  1. Jenis hewan yang halal dikonsumsi – misalnya sapi, kambing, ayam, unta, dan ikan. Hewan yang diharamkan seperti babi, anjing, hewan bertaring buas, atau bangkai tidak bisa disebut halal.
  2. Proses penyembelihan sesuai syariat – hewan harus disembelih dengan menyebut nama Allah, menggunakan alat yang tajam, dan memutus saluran pernapasan serta pembuluh darah utama. Tujuannya agar hewan mati cepat, minim rasa sakit, sekaligus darah bisa keluar sempurna.
  3. Kebersihan dan kesehatan – daging halal juga menekankan aspek higienitas. Hewan harus sehat, lingkungan penyembelihan bersih, dan proses pengolahan dijaga agar tidak terjadi pencemaran atau kontaminasi.
  4. Keberkahan konsumsi – halal bukan hanya soal fisik dan kesehatan, tapi juga keberkahan. Makanan halal diyakini membawa kebaikan bagi tubuh dan jiwa seorang Muslim.

Aturan Sertifikasi Halal untuk Rumah Potong Hewan

Di Indonesia, standar halal bukan sekadar ajaran agama, tetapi juga sudah menjadi aturan negara. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh PP No. 39 Tahun 2021, setiap rumah potong hewan (RPH) yang produknya dikonsumsi masyarakat Muslim wajib memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi ini diawasi secara ketat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang melakukan pemeriksaan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa daging yang beredar benar-benar memenuhi standar syariat sekaligus aman bagi konsumen.

Selain aturan pemerintah, ada juga ketentuan teknis yang dijelaskan oleh LPPOM MUI mengenai bagaimana RPH harus dikelola agar daging yang dihasilkan tetap halal. Dilansir dari laman resmi LPPOM MUI, ada tiga poin penting yang wajib diperhatikan:

  1. Lokasi RPH halal harus terpisah secara fisik dari RPH non-halal dengan pagar tembok minimal tiga meter. Tujuannya mencegah lalu lintas orang, alat, maupun produk bercampur. Selain itu, lokasi tidak boleh berada di daerah rawan banjir atau tercemar, serta harus memiliki fasilitas pengolahan limbah yang terpisah.
  2. Seluruh proses mulai dari penampungan hewan, penyembelihan, pengulitan, pengeluaran jeroan, pendinginan, hingga penanganan limbah harus terpisah antara yang halal dan non-halal. Ini untuk menghindari kontaminasi silang.
  3. Alat untuk hewan halal tidak boleh digunakan untuk hewan non-halal. Proses pembersihan, penyimpanan, hingga sarana pendukung lainnya juga harus terpisah agar kehalalan tetap terjaga.

Daging halal adalah bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Ia bukan sekadar aturan agama, tetapi juga mencakup aspek kesehatan, kebersihan, dan keberkahan.

Dengan adanya regulasi negara melalui BPJPH dan pedoman teknis dari LPPOM MUI, masyarakat mendapat jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi aman, layak, dan sesuai syariat.

Kasus viral di Inggris bisa menjadi pengingat bahwa edukasi soal halal harus terus disampaikan. Karena memahami lebih baik tentu lebih bijak daripada menolak tanpa tahu alasannya. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *