
Jakarta – Industri bakso di Indonesia ternyata menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Hingga saat ini, baru sekitar 1,5 persen pedagang bakso yang berhasil mendapatkan sertifikasi halal resmi.
Padahal, sekitar 70 persen daging sapi di pasar justru diserap oleh para pelaku usaha bakso. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum tersedianya fasilitas penggilingan daging yang sudah terjamin kehalalannya.
Dilansir melalui laman resmi Halal MUI, Jumat, (21/3) Ketua Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso (APMISO), Drs. Lasiman, S.Pd., mengungkapkan bahwa meskipun daging yang digunakan berasal dari rumah potong hewan (RPH) yang halal, proses penggilingan daging masih menjadi titik rawan.
Hingga kini, belum ada satu pun tempat penggilingan daging di Indonesia yang bersertifikat halal. Lasiman menekankan bahwa kehalalan sebuah produk tidak hanya dilihat dari bahan bakunya saja, melainkan juga harus mencakup proses produksi, fasilitas yang digunakan, hingga distribusi produknya.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk bakso, memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. Lasiman menilai pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini, terutama menyediakan solusi nyata bagi pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan akses ke fasilitas penggilingan halal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Sutrisna, M.M., mengakui bahwa ketiadaan mesin penggiling daging halal menjadi tantangan besar dalam proses sertifikasi produk bakso. Deden menyebutkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan kini tengah berupaya menghadirkan solusi dengan menggandeng pemerintah daerah.
Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan adalah memulai proyek percontohan penggilingan daging halal di Meatly Meat Shop, Bogor. Di tempat ini, pelaku usaha bakso bisa menggiling daging beku dengan bumbu yang sudah terjamin halal tanpa dipungut biaya.
Upaya ini dilakukan agar para pedagang bakso di sekitar lokasi dapat lebih mudah mengakses fasilitas penggilingan halal sebagai bagian dari proses sertifikasi produk mereka. LPPOM juga menggandeng banyak pihak untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk restoran, katering, hotel, jasa distribusi, kosmetik, serta makanan dan minuman kemasan.
Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Aceng Zaini, MH, bahkan menyatakan komitmennya untuk menghadirkan fasilitas penggilingan halal di setiap kecamatan di Jakarta. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pedagang bakso dalam memenuhi regulasi sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim di ibu kota.
Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Ir. Suharini Eliawati, MSi., menegaskan pentingnya pengawasan dari hulu ke hilir untuk memastikan produk bakso benar-benar halal. Menurutnya, meskipun daging berasal dari RPH halal, bahan tambahan seperti tepung dan bumbu yang ikut digiling juga harus terjamin kehalalannya. Selain itu, mesin penggiling yang digunakan pun wajib bebas dari kontaminasi bahan haram maupun najis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendorong perkembangan bisnis bakso agar semakin maju dan terjamin kehalalannya. Hal ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang memiliki destinasi wisata kuliner berkualitas, sekaligus menjawab tingginya minat masyarakat terhadap makanan khas Indonesia yang satu ini.
Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag., turut mengapresiasi langkah cepat LPPOM dalam mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha bakso. Ia menegaskan bahwa negara hadir melalui BPJPH untuk menjamin proses sertifikasi halal berjalan efektif, efisien, dan ramah bagi para pelaku usaha. Proses pengawasan terhadap barang dan produk yang beredar di Indonesia juga akan terus diperketat demi menjaga kepercayaan konsumen.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, seminar yang diadakan oleh LPPOM DKI Jakarta ini juga dihadiri oleh lebih dari 70 pelaku usaha bakso dari berbagai wilayah di Jakarta. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme sekaligus kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir kewajiban sertifikasi halal, para pedagang bakso diimbau untuk segera berbenah dan mempersiapkan diri. Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan pada regulasi, tetapi juga sebagai jaminan mutu dan kepercayaan konsumen. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap kuliner bakso, inilah momentum yang tepat bagi para pelaku usaha untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk peluang ekspor ke luar negeri. (AL)
Tinggalkan Balasan