
HALAL CORRIDOR – Belakangan ini, istilah pig skin atau kulit babi kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Seorang muslimah mengungkap pengalamannya memakai produk fashion seperti sepatu dan tas yang ternyata terbuat dari kulit babi—tanpa ia sadari sebelumnya.
Kejadian ini menyadarkan kita bahwa penting untuk lebih cermat saat membeli barang berbahan kulit, terutama bagi umat Islam yang menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupannya.
Tas, dompet, dan sepatu dari kulit babi memang masih banyak beredar di pasaran. Sayangnya, tidak semua produsen mencantumkan informasi bahan secara eksplisit.
Bahkan, produk dari pig skin sering dipajang berdampingan dengan produk dari kulit sapi, menjadikannya sulit dibedakan jika tak jeli. Maka, mengenali ciri khas pig skin menjadi hal yang penting.
Ciri-Ciri Kulit Babi (Pig Skin)
Baca Artikel Menarik Lainnya: Halal Check: Ciri-ciri Makanan Mengandung Babi
Secara fisik, kulit babi memiliki pola pori-pori tiga titik membentuk segitiga yang sangat khas dan mudah dikenali jika diperhatikan dengan seksama.
Pori-pori ini muncul karena struktur folikel rambut babi yang unik dan tidak dimiliki oleh hewan lain seperti sapi atau kambing.
Dari segi tekstur, pig skin terasa lebih lembut dan halus dibandingkan dengan kulit sapi yang cenderung kasar.
Maka, jika menemukan produk dengan pola titik-titik segitiga yang rapih dan tekstur sangat lembut, besar kemungkinan produk tersebut menggunakan kulit babi.
Apakah Kulit Babi Diharamkan dalam Islam?
Pertanyaan besar yang sering muncul adalah: bolehkah menggunakan kulit babi jika sudah disamak? Bukankah hadis menyebutkan bahwa kulit yang disamak menjadi suci?
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kulit itu telah disamak maka statusnya menjadi suci.”
(HR. Muslim No. 366)
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit babi tidak bisa menjadi suci, meskipun telah disamak.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa hadis tersebut berlaku hanya untuk kulit bangkai hewan yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, atau domba yang mati tidak disembelih secara syar’i.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, kulit babi dan anjing tetap najis meskipun sudah melalui proses samak.
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama kontemporer seperti Ibnu Utsaimin, yang membagi kulit hewan dalam tiga kategori:
- Suci dan boleh dimanfaatkan meski tanpa disamak — misalnya kulit hewan halal yang disembelih dengan syariat.
2. Najis dan tidak bisa disucikan meski disamak — seperti kulit babi dan anjing.
3. Najis tapi bisa jadi suci jika disamak — seperti kulit bangkai sapi, kambing, atau ayam.
Mengapa Harus Hati-Hati Saat Membeli Produk Kulit?
Karena bentuk, warna, dan tampilan pig skin kadang mirip dengan kulit lainnya, maka perlu pemeriksaan lebih cermat sebelum membeli. Beberapa tips berikut bisa jadi panduan praktis:
- Periksa bagian dalam sepatu atau tas yang berbahan kulit. Pori-pori berbentuk segitiga adalah penanda kuat pig skin.
2. Tanya langsung kepada penjual mengenai jenis kulit yang digunakan, terutama jika tidak tertera pada label produk.
3. Hindari produk kulit yang tidak memiliki label bahan jelas, terutama di pusat perbelanjaan yang menjual berbagai jenis kulit dalam satu rak.
4. Pilih produk kulit bersertifikat halal atau buatan UMKM Muslim yang jelas sumber bahannya.
Meskipun tidak semua produsen mencantumkan bahan dengan jujur, sebagai konsumen Muslim, kita punya tanggung jawab untuk lebih teliti dan kritis.
Menggunakan produk berbahan pig skin termasuk dalam hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam, karena najis dan haram meski telah disamak. (AL)
Tinggalkan Balasan