Bagaimana Aturan Produk Luar Negeri Bisa Masuk Indonesia?

Pertemuan Halal Corridor dengan Global Retail Association, Rabu, (17/9)

HALAL CORRIDOR – Halal Corridor kembali melanjutkan langkah strategisnya dengan menyambangi asosiasi ritel untuk berkonsultasi mengenai alur masuknya produk luar negeri ke pasar Indonesia.

Pada Rabu, 17 September 2025, tim Halal Corridor berkesempatan berdiskusi langsung dengan Fernando Revi, perwakilan dari Global Retail Association.

Pertemuan yang berlangsung di Bidakara Corner, Jakarta Selatan, ini difokuskan pada regulasi dan peluang produk asing, khususnya dari Korea dan beberapa negara lain, yang ingin memperluas pasarnya ke Indonesia.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Prasojo Triwahyudi selaku Direktur Halal Corridor, Halim Kusuma sebagai Direktur Operasional, serta Fadia Mutiara General Manager Halal Corridor.

Pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil kegiatan Halal Korea sebelumnya, di mana sejumlah produk halal dari luar negeri menunjukkan ketertarikan kuat untuk masuk ke pasar Indonesia.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Hadir di Korea Expo: Halal Corridor Bawa 214 Produk Indonesia

Dalam perbincangan, Fernando menegaskan bahwa produk luar negeri tidak serta-merta bisa masuk hanya dengan membawa sertifikasi halal dari negara asal.

“Indonesia memiliki regulasi sendiri yang wajib dihormati. Label halal dari negara lain tidak otomatis berlaku di Indonesia, harus ada pengakuan resmi sesuai aturan BPJPH,” ungkap Fernando.

Salah satu syarat utama adalah kewajiban memiliki izin edar resmi dari otoritas Indonesia. Selain itu, produk asing yang ingin beredar di dalam negeri harus melalui proses sertifikasi halal yang diakui secara resmi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan kualitas produk yang masuk ke pasar.

Fernando juga menekankan pentingnya keberadaan perwakilan resmi (representative office) di Indonesia.

“Tidak cukup hanya menjual produk melalui trading. Perusahaan asing perlu hadir secara legal agar bisa bertanggung jawab penuh terhadap distribusi, layanan, dan konsumen Indonesia,” jelasnya.

Selain aspek legalitas, aturan soal kemasan produk juga tak kalah penting. Kementerian Perdagangan RI mewajibkan label dan informasi pada kemasan menggunakan bahasa Indonesia, mulai dari komposisi, kandungan gizi, produsen, hingga keterangan halal. Hal ini bertujuan agar konsumen lebih mudah memahami produk yang mereka konsumsi.

Dari sisi pemasaran, Fernando memberi catatan bahwa produk asing yang ingin sukses di Indonesia perlu membangun brand awareness yang sesuai dengan karakter konsumen lokal. Strategi promosi, distribusi, hingga pendekatan digital harus disesuaikan agar produk lebih dekat dengan masyarakat.

Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi Halal Corridor dalam memperkuat perannya sebagai konsultan halal yang mendampingi pelaku usaha luar negeri. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan produk yang masuk ke Indonesia tidak hanya halal, tetapi juga legal, aman, dan relevan bagi konsumen.

Ke depan, Halal Corridor akan terus berkomitmen memberikan konsultasi dan pendampingan agar para pelaku usaha siap menghadapi pasar halal Indonesia yang semakin berkembang. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *