
HALAL CORRIDOR – Sebagai konsumen, kita mungkin sering melihat logo halal di berbagai produk makanan, minuman, hingga kosmetik. Tapi pernahkah kamu berpikir, seberapa penting sebenarnya label halal itu? Apakah sekadar simbol di kemasan, atau punya makna yang lebih dalam bagi umat Muslim dan dunia usaha?
Label halal sejatinya bukan hanya persoalan agama, melainkan juga jaminan kepercayaan dan kualitas. Bagi umat Islam, halal adalah bagian dari ketaatan pada perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap Muslim wajib memastikan apa yang dikonsumsi berasal dari sumber yang halal dan baik. Nah, di sinilah label halal berperan penting sebagai bukti dan jaminan bahwa suatu produk benar-benar sesuai syariat Islam mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Di Indonesia, sistem jaminan produk halal diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan undang-undang ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas mengatur proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Label “No Pork No Lard” Belum Tentu Halal, Benarkah?
Namun, peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap sangat penting. MUI-lah yang mengeluarkan fatwa halal terhadap suatu produk setelah melalui pemeriksaan dan audit halal. Jadi, BPJPH berfungsi sebagai penyelenggara sistemnya, sementara MUI sebagai pihak yang menetapkan status kehalalan berdasarkan syariat Islam.
Selain itu, pelaku usaha juga masih bisa melakukan proses sertifikasi melalui LPPOM-MUI, terutama bagi yang sudah terbiasa atau memiliki sistem halal assurance di bawah lembaga tersebut.
Saat ini, label halal resmi di Indonesia memiliki dua bentuk yang diakui:
- Logo halal BPJPH berbentuk gunungan wayang berwarna ungu, yang menjadi identitas resmi label halal Indonesia.
- Logo halal MUI berwarna hijau berbentuk lingkaran, yang masih digunakan selama masa transisi.
Keduanya sah secara hukum dan diakui oleh pemerintah.
Namun, label halal bukan hanya penting bagi umat Muslim yang ingin memastikan kehalalan produk, tapi juga memberikan dampak besar bagi pelaku usaha. Sertifikat halal membuat produk lebih mudah diterima di pasar nasional maupun internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, hingga Uni Emirat Arab.
Banyak perusahaan besar bahkan menjadikan sertifikat halal sebagai syarat masuk ke jaringan ritel modern dan ekspor. Produk dengan label halal resmi dinilai memiliki kualitas yang lebih terjamin, proses produksi yang transparan, dan kepedulian terhadap kebutuhan konsumen Muslim. Dengan kata lain, label halal bukan hanya jaminan ibadah, tapi juga strategi bisnis yang cerdas.
Dari sisi konsumen, label halal memberikan rasa aman dan tenang. Di tengah maraknya produk dengan klaim “No Pork”, “Muslim Friendly”, atau “Halal Taste” yang belum tentu diverifikasi, label halal resmi menjadi satu-satunya acuan yang bisa dipercaya. Sebab tanpa sertifikasi dari lembaga berwenang, tidak ada jaminan produk tersebut benar-benar terbebas dari bahan non-halal seperti gelatin babi, alkohol, atau mirin yang sering digunakan dalam industri pangan.
Sementara dari sisi produsen, memiliki label halal berarti menunjukkan komitmen pada kejujuran, etika bisnis, dan tanggung jawab sosial. Proses sertifikasi halal juga membantu meningkatkan standar kebersihan, manajemen mutu, dan pengendalian bahan baku di pabrik semua hal yang pada akhirnya meningkatkan reputasi merek di mata konsumen.
Jadi, label halal bukan sekadar formalitas atau logo kecil di sudut kemasan. Ia adalah simbol kepercayaan antara produsen dan konsumen, bukti kepatuhan terhadap syariat, sekaligus kunci untuk membuka peluang pasar yang lebih luas.
Mulai sekarang, yuk lebih teliti saat berbelanja. Pastikan setiap produk yang kamu beli memiliki label halal resmi dari BPJPH atau MUI karena halal bukan hanya soal rasa, tapi juga tentang keyakinan dan kejujuran di balik setiap produk yang kita konsumsi. (AL)


Tinggalkan Balasan