Apakah Kopi Luwak Halal? Begini Menurut Fatwa MUI

Ilustrasi kopi luwak (freepik)

HALAL CORRIDOR – Kopi luwak dikenal luas sebagai salah satu minuman paling mahal di dunia.

Rasanya khas, aromanya unik, dan sering dianggap eksklusif.

Namun, bagi sebagian umat Islam muncul pertanyaan besar apakah kopi luwak halal atau haram?

Pertanyaan ini timbul karena proses pembuatannya melibatkan “kotoran” luwak.

Buah kopi dimakan luwak, daging buahnya dicerna, sementara biji kopi tetap utuh dan keluar bersama kotoran.

Setelah dibersihkan, biji diproses seperti kopi biasa hingga siap diseduh.

Lalu, apakah biji yang keluar bersama kotoran ini suci atau najis? Dan bagaimana hukum Islam memandangnya? Yuk, kita kupas tuntas dengan melihat fatwa MUI, dalil Al-Quran, hadits, hingga pendapat ulama.

Fatwa MUI: Kopi Luwak Halal dengan Syarat Disucikan

Baca Artikel Menarik Lainnya: Saren, Dideh, dan Marus, Apakah Halal Dikonsumsi?

Kabar baiknya, umat Islam bisa menikmati kopi luwak tanpa rasa ragu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 menegaskan bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Alasannya, biji kopi luwak masih terlindungi kulit tanduknya sehingga tetap utuh, bahkan masih bisa ditanam kembali.

Status biji kopi ini disebut mutanajjis, yaitu benda suci yang terkena najis.

Artinya, selama dibersihkan dengan cara penyucian yang benar, biji kopi kembali suci dan halal.

Dengan demikian, kopi luwak bukan najis itu sendiri. Setelah proses pencucian, penjemuran, dan pengolahan, kopi ini aman dan halal diminum oleh umat Islam.

Dalil Al-Quran dan Hadist Tentang Makanan Halal

Landasan fatwa ini juga bersandar pada Al-Quran yang menekankan pentingnya mengonsumsi makanan halal dan baik (halalan thayyiban). Beberapa ayat yang menjadi dasar di antaranya:

QS. Al-Baqarah [2]: 168 → “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan…”

QS. Al-Maidah [5]: 88 → “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah…”

QS. Al-A’raaf [7]: 157 → “…Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”

Ayat-ayat ini menegaskan, prinsip utama konsumsi umat Islam adalah memastikan makanan halal dan baik, termasuk kopi luwak setelah melalui proses penyucian.

Selain Al-Quran, ada hadits yang menjadi dasar hukum terkait makanan halal-haram. Rasulullah SAW bersabda:

“Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan.” (HR. At-Turmudzi dan Ibn Majah).

“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan hukumnya dimaafkan…” (HR. Al-Hakim).

Dari hadits ini, hukum asal sesuatu adalah halal, kecuali ada dalil yang jelas mengharamkannya.

Pendapat Ulama Fiqih Tentang Kopi Luwak

Ulama fiqih juga menjelaskan status kopi luwak. Dalam kaidah fiqih disebutkan:

“Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.”

Beberapa kitab klasik juga menyinggung persoalan ini:

• Al-Majmu’ Juz 2 hal. 573: biji yang keluar dari hewan tetap suci selama bisa tumbuh jika ditanam, hanya bagian luarnya saja yang perlu disucikan.

• Nihayatul Muhtaj Juz II hal. 284: menegaskan status biji yang keluar bersama kotoran hewan adalah mutanajjis, bukan najis.

• Hasyiyah I’anatus-Thalibin Juz 1 hal. 82: menegaskan hal serupa, bahwa biji keras yang keluar dari hewan tetap suci setelah dibersihkan.

Artinya, proses kopi luwak tidak menjadikannya haram, asalkan melalui penyucian yang sesuai syariat.

Proses Pembuatan Kopi Luwak

Menurut Pudji Rahardjo dalam Panduan Berkebun Kopi, ada dua cara utama produksi kopi luwak:

  1. Kopi Luwak Alami (Liar) biji kopi dikumpulkan dari kotoran luwak di alam. Setelah itu dicuci dengan air mengalir, dijemur, dan diproses. Rasanya seimbang antara asam, pahit, dan aroma buah, meski kadang muncul rasa tanah (earthy).
  2. Kopi Luwak Kandang luwak dipelihara dalam kandang khusus dan diberi buah kopi merah segar. Prosesnya lebih terkontrol, sehingga rasa kopi lebih konsisten dan minim aroma tanah.

Kedua metode ini tetap menghasilkan kopi halal selama biji kopi disucikan sesuai ketentuan.

Setelah meninjau fatwa MUI, dalil Al-Quran, hadits, dan pendapat ulama, jelas bahwa kopi luwak halal selama biji kopi disucikan terlebih dahulu. Statusnya hanya mutanajjis, bukan najis.

Dengan demikian, umat Islam tidak hanya boleh meminumnya, tetapi juga bisa mengembangkan bisnis kopi luwak sebagai produk unggulan Indonesia tanpa melanggar syariat.

Jadi, saat menikmati secangkir kopi luwak, kita bisa lebih tenang karena tahu bahwa kelezatannya sejalan dengan ketentuan Islam. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *