BPJPH Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Desa Wisata

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025) (ANTARA)

HALAL CORRIDOR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan kesiapannya memberikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di 6.111 desa wisata yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengembangan ekosistem wisata halal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebutkan, program ini akan didukung oleh lebih dari 100 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Usaha Bakso Gerobak Wajib Sertifikat Halal? Ini Solusinya

“P3H akan menjadi ujung tombak dalam menjangkau dan mendampingi pelaku usaha makanan dan minuman di desa-desa wisata agar bisa memperoleh sertifikasi halal,” ujarnya dilansir dari ANTARA

Sebagai tahap awal, BPJPH akan memulai pendampingan di 20 desa wisata halal pada Juli 2025.

Proyek percontohan ini akan menjadi fondasi untuk implementasi yang lebih luas ke depannya.

Haikal menambahkan bahwa upaya ini sekaligus bertujuan meningkatkan peringkat Indonesia dalam Global Muslim Travel Index.

Tak hanya itu, BPJPH juga akan memberikan pelatihan bersertifikat kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di desa-desa tersebut.

Nantinya, mereka dapat menjadi pendamping halal (P3H) dan memperoleh potensi penghasilan tambahan.

Program ini mendapat sambutan positif dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Dalam pertemuan strategis antara BPJPH dan Kemenpar, keduanya sepakat untuk melakukan kolaborasi dalam penguatan desa wisata halal.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan antusiasmenya terhadap kerja sama ini.

Ia mengatakan, pihaknya siap mendampingi kunjungan ke lebih dari 6.100 desa wisata bersama BPJPH untuk mempercepat proses sertifikasi halal gratis.

“Kami sangat bersemangat. Nantinya, kami akan bersama-sama menyambangi desa-desa tersebut dan membantu pengusaha lokal mendapatkan sertifikat halalnya,” jelas Widiyanti.

Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi konsumen Muslim dan peningkatan daya tarik wisata lokal.

Dengan program ini, diharapkan desa-desa wisata di Indonesia tidak hanya indah dan menarik, tetapi juga ramah bagi wisatawan Muslim dari dalam dan luar negeri. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *