Cincin Hinge Ring Haram Digunakan Muslim, Kenapa?

Hinge Ring

HALAL CORRIDOR – Belakangan, ada bahasan menarik dari akun TikTok Madele&CoJewellery seputar pembuatan custom cincin “hinge ring” atau model cincin dengan engsel yang dirancang agar nyaman digunakan pada jari berukuran besar.

Dalam penjelasannya, pembuat perhiasan tersebut menyebut bahwa bahan yang paling cocok digunakan untuk model ini adalah emas 18 karat, karena lebih kokoh dan kuat menopang struktur engsel cincin.

Namun, ia juga menambahkan bahwa khusus untuk customer muslim laki-laki, model cincin ini tidak bisa digunakan, sebab dalam ajaran Islam laki-laki diharamkan memakai emas.

Pernyataan ini pun menarik perhatian. Benarkah pria muslim dilarang memakai emas? Dan adakah batasan tertentu seperti kadar atau karat emas yang masih diperbolehkan?

Dasar Larangan: Hadis Nabi SAW

Baca Artikel Menarik Lainnya: Cara Membuat Mirin Halal untuk Masakan Jepang

Larangan laki-laki memakai emas dalam Islam bersumber langsung dari sabda Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i, Rasulullah bersabda:

“Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dari umatku, namun diharamkan bagi laki-laki.”(HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa emas merupakan perhiasan yang diperuntukkan bagi perempuan, sementara laki-laki dilarang menggunakannya sebagai bentuk pemisahan identitas dan simbol kemewahan.

Makna Filosofis di Balik Larangan

Larangan ini tidak serta-merta karena emas dianggap najis, melainkan karena ajaran Islam menekankan kesederhanaan dan ketegasan bagi laki-laki. Emas dalam sejarah dikenal sebagai simbol kemewahan, status sosial, dan keanggunan sifat yang lebih lekat pada perempuan.

Dalam pandangan Islam, laki-laki tidak dianjurkan berhias dengan cara yang menyerupai perempuan. Karena itu, mengenakan emas dianggap melanggar fitrah dan identitas yang seharusnya dimiliki pria muslim, yaitu sederhana, kuat, dan tidak berlebihan dalam berhias.

Apakah Ada Batasan Karat atau Kadar Emas Tertentu?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan laki-laki yang ingin mengenakan cincin berwarna keemasan.

Namun, menurut mayoritas ulama, semua bentuk emas tetap haram dipakai oleh laki-laki, terlepas dari kadar karatnya, baik itu 24K, 18K, 14K, atau bahkan 10K, selama bahan dasarnya masih tergolong emas.

Artinya, meskipun kadar emasnya rendah, selama cincin tersebut masih mengandung emas murni dalam komposisinya, hukumnya tetap haram digunakan oleh pria muslim.

Sebaliknya, jika logam tersebut hanya berwarna emas tetapi tidak mengandung emas sama sekali, seperti titanium gold plated, stainless gold tone, atau tungsten berlapis warna emas, maka tidak termasuk haram, karena zat emasnya tidak ada.

Selain sisi syariat, para ulama juga menyebutkan bahwa larangan ini memiliki hikmah moral dan sosial. Emas sering kali menimbulkan rasa pamer, iri, atau kesombongan di antara manusia. Dengan melarangnya bagi laki-laki, Islam menjaga kesetaraan, ketenangan, dan kesederhanaan hidup.

Menariknya, dari sisi medis, beberapa penelitian juga menyebutkan bahwa logam berat seperti emas dapat memengaruhi hormon testosteron bila digunakan terus-menerus dalam kontak langsung dengan kulit meski ini bukan alasan utama, melainkan hikmah tambahan dari ketetapan syariat.

Larangan emas bagi laki-laki muslim bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan upaya menjaga fitrah dan nilai kesederhanaan dalam kehidupan.

Jadi, penjelasan akun Madele&CoJewellery di TikTok bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap ajaran Islam yang memuliakan laki-laki dan perempuan dengan cara berbeda.

Pria muslim tetap bisa tampil elegan dan berkelas dengan memilih logam alternatif seperti perak, titanium, tungsten, atau palladium, yang halal digunakan tanpa melanggar syariat. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *