
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan daya saing dan posisi Indonesia di pasar global, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah berani dengan menjadikan sertifikasi halal sebagai keharusan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membuka peluang bagi UMKM untuk masuk ke dalam industri halal, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri halal global, namun sayangnya kontribusi Indonesia terhadap pasar halal dunia masih tercatat rendah, berada di angka 3%.
“Indonesia memiliki sumber daya dan pasar yang besar, tetapi masih tertinggal dalam ekspor produk halal. Kita harus bergerak cepat dan strategis untuk meningkatkan daya saing global. Proses sertifikasi halal kami genjot agar semakin mudah, murah, dan cepat, agar industri kita bisa lebih kompetitif di pasar internasional.” Pernyataan ini disampaikan saat membuka acara Indonesia Muslim Market Outlook 2025 di Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, melihat potensi pasar yang luas ini, BPJPH berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, mendapatkan akses sertifikasi halal.
Hal ini merujuk pada data Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2024, terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia yang bergerak di berbagai sektor, seperti kuliner, fesyen, dan teknologi digital.
Dengan demikian, keberadaan sertifikasi halal menjadi sangat penting, tidak hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mendorong produsen dalam menghasilkan produk berkualitas.
Bahkan Kepala BPJPH berpendapat bahwa kewajiban sertifikasi halal ini memiliki tujuan ganda, yaitu untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan memberikan dorongan bagi produsen dalam menghasilkan produk yang memenuhi standar.
“Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal.” jelas Haikal. Hal ini menunjukkan komitmen BPJPH untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.
Meski begitu menurut Trias Adi Pramono, seorang konsultan pendamping PLUT UMKM Provinsi Jawa Tengah yang dikutip melalui laman Dinas Koperasi UMK Provinsi Jawa Tengah, mengatakan jika masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apa manfaat sertifikasi halal.
Padahal menurutnya, ini sangat berguna bagi para UMKM pasalanya, terdapat tiga manfaat utama dari sertifikasi halal: meningkatnya kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.
Dengan sertifikasi ini, UMKM tidak hanya dapat menarik lebih banyak konsumen, baik lokal maupun internasional, tetapi juga mampu menciptakan produk yang lebih berkualitas.
Tidak berhenti di situ, Babe Haikal sapaan akrabnya, menegaskan bahwa industri halal akan menjadi salah satu pilar utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam penuturannya, Babe Haikal menjelaskan bahwa Indonesia berhasil mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar, atau setara Rp673,90 triliun, hanya dalam periode Januari hingga Oktober 2024, dengan surplus neraca perdagangan produk halal sebesar USD 29,09 miliar.
Melihat ke depan, penguatan ekosistem industri halal di Indonesia dipastikan akan memperkuat posisi negara kita dalam perekonomian nasional dan pasar global. Permintaan yang terus meningkat terhadap produk dan layanan halal, ditambah dengan posisi strategis Indonesia, menghadirkan peluang pertumbuhan yang menjanjikan bagi ekonomi halal di dalam negeri.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal bagi UMKM bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan peluang emas untuk mengoptimalkan potensi Indonesia di industri halal global.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat berpartisipasi di pasar halal, sehingga kontribusi mereka terhadap perekonomian semakin signifikan. BPJPH berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha dalam mewujudkan visi ini, menciptakan masa depan yang lebih baik dan berdaya saing bagi seluruh bangsa. (AL)
Tinggalkan Balasan