Ini Dia 4 Jenis Katering yang Wajib Sertifikasi Halal

Ilustrasi katering rumah sakit (freepik)

HALAL CORRIDOR – Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, menetapkan bahwa sertifikat halal kini wajib dimiliki seluruh pelaku usaha katering.

Kewajiban ini berlaku baik untuk sektor publik maupun komersial. Setiap proses penyajian makanan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga penyajian, harus memenuhi prinsip halal sesuai syariat Islam.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada empat jenis katering yang diwajibkan memiliki sertifikat halal dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, (12/8):

Bacaan Artikel Menarik Lainnya: Dokumen Wajib Dipersiapkan untuk Sertifikasi Halal Gratis

  1. Katering Rumah Sakit (RS)

Menurut Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si, dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, rumah sakit memiliki tantangan tersendiri dalam menerapkan standar halal.

Selain melayani pasien dengan kebutuhan gizi yang beragam, RS juga harus memastikan seluruh menu, termasuk diet khusus seperti rendah garam atau tinggi protein, tersertifikasi halal.

Proses audit menjadi lebih kompleks karena banyaknya varian menu dan kebutuhan nutrisi spesifik pasien.

Oleh karena itu, penyedia jasa boga di RS harus mendaftarkan seluruh menu beserta alternatif bahan bakunya dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Kabar baiknya, kini tersedia berbagai produk nutrisi medis bersertifikat halal yang bisa dijadikan acuan penyusunan menu.

2. Katering Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Meski lingkupnya berbeda dengan RS, prinsip sertifikasi halal di lapas tetap sama yaitu makanan harus bersih, layak, dan sesuai syariat.

Mulyorini menekankan bahwa penyediaan makanan halal di lembaga publik seperti RS dan lapas juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak beragama.

Tantangan utama di lapas adalah keragaman menu dan perubahan bahan baku.

Penyedia katering perlu memiliki sistem manajemen halal yang konsisten agar kehalalan tetap terjaga.

3. Katering Maskapai Penerbangan

Pada penerbangan, terutama rute internasional, penyediaan makanan halal memerlukan kehati-hatian ekstra.

Bahan makanan bisa berasal dari berbagai vendor di negara berbeda, dengan standar yang tidak selalu sama.

Mulyorini menjelaskan bahwa sertifikasi halal biasanya hanya berlaku untuk menu utama, bukan untuk minuman, mengingat penerbangan internasional sering menyediakan minuman beralkohol.

Karena itu, label halal harus ditempatkan secara jelas hanya pada makanan yang benar-benar tersertifikasi.

4. Katering Kereta Api

Untuk katering kereta api, tantangan terbesar ada di rantai pasok. Makanan sering kali berasal dari vendor di berbagai titik sepanjang jalur perjalanan.

Seluruh vendor ini harus terintegrasi dalam SJPH dan mematuhi prosedur halal dan konsistensi bahan baku menjadi faktor penting.

Banyak penyedia katering masih memilih bahan berdasarkan harga dan ketersediaan, tanpa memeriksa sertifikat halal. Padahal, komponen kritis seperti daging, ayam, dan bumbu harus dipastikan kehalalannya.

Dengan penerapan SJPH yang konsisten, dukungan sistem yang kuat, serta edukasi berkelanjutan, sektor katering diharapkan mampu menyediakan makanan yang halal, sehat, dan aman bagi semua lapisan masyarakat. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *