Label “No Pork No Lard” Belum Tentu Halal, Benarkah?

Ilustrasi restoran dengan label No Pork No Lard (MalaysiaGazette)

HALAL CORRIDOR – Sebagai pecinta makanan label “No Pork No Lard” mungkin sudah sering kita lihat atau dengar, entah dari teman yang baru pulang dari luar negeri, atau dari penjual yang ingin meyakinkan pembeli Muslim. Tapi, apakah benar makanan yang berlabel no pork no lard sudah pasti halal?

Baca Artikel Menarik Lainnya: Viral Label “Muslim Choice” di Malaysia, JAKIM Tegaskan Hanya Logo Halal Resmi yang Diakui

Faktanya, tidak selalu begitu. Berdasarkan polling yang diadakan Halal Corridor di Instagram, sekitar 86% menjawab “tidak”, tapi 14% lainnya masih percaya kalau “no pork no lard” artinya halal.

Ini menunjukkan masih ada sebagian masyarakat yang belum benar-benar memahami perbedaan mendasar antara “tidak mengandung babi” dan “halal”.

Label no pork no lard memang sering kita temui di negara-negara seperti Singapura, Thailand, atau Hong Kong atau wilayah dengan penduduk Muslim minoritas. Tujuan label ini sebenarnya sederhana yaitu memberi tahu bahwa makanan tidak mengandung babi (pork) dan lemak babi (lard). Namun, kehalalan tidak berhenti sampai di situ.

Sebuah makanan bisa saja bebas babi, tapi tetap tidak halal karena mengandung bahan lain yang diharamkan. Contohnya, mirin bumbu masakan Jepang yang mengandung alkohol dari fermentasi beras. Meskipun tidak ada unsur babi, mirin tetap termasuk khamar, sehingga penggunaannya dalam makanan otomatis membuat hidangan tersebut haram bagi Muslim.

Selain mirin, banyak produk yang diam-diam memakai bahan non-halal seperti cooking wine, sake, saus tiram yang difermentasi dengan alkohol, gelatin hewani yang tidak jelas asalnya, hingga emulsifier dari lemak babi. Semua itu bisa ditemukan dalam makanan yang mengklaim “no pork no lard” dan belum tentu aman bagi Muslim.

Inilah kenapa, berfokus hanya pada label itu sangat berisiko. Karena bisa jadi kamu merasa aman padahal bahan lain di dalamnya justru membuat makanan tersebut menjadi haram.

Dalam Islam, kehalalan makanan tidak hanya diukur dari tidak adanya babi, tapi juga dari proses dan sumbernya. Semua bahan yang digunakan harus suci, proses produksinya tidak boleh terkontaminasi bahan haram, dan jika mengandung daging, harus berasal dari hewan yang boleh dikonsumsi Muslim dan disembelih sesuai syariat. Bahkan, alat masak atau wajan yang pernah digunakan untuk mengolah bahan non-halal pun bisa membuat makanan menjadi najis jika tidak disucikan dengan benar.

Allah SWT telah mengingatkan dalam Al-Qur’an:

“Hai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.”(QS. Al-Baqarah: 168)

Ayat ini menegaskan bahwa halal itu menyeluruh bukan hanya tentang bahan, tapi juga tentang cara memperoleh dan mengolahnya. Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Selain dari sisi agama, penting juga diketahui bahwa label no pork no lard tidak diawasi oleh lembaga sertifikasi halal resmi. Artinya, tidak ada pihak berwenang yang memeriksa bahan baku, fasilitas, atau proses produksinya. Siapa pun bisa menempelkan tulisan itu di kemasannya tanpa melewati audit kehalalan.

Berbeda dengan label halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Logo halal yang sah dari BPJPH berbentuk gunungan wayang berwarna ungu, sedangkan logo MUI berbentuk lingkaran hijau bertuliskan halal. Produk dengan logo ini berarti telah melewati proses audit menyeluruh dari bahan, tempat produksi, hingga distribusi.

Kalau kamu menemukan makanan dengan label no pork no lard, jangan langsung percaya bahwa itu halal. Bisa jadi memang tidak mengandung babi, tapi tetap bisa mengandung bahan lain seperti mirin, cooking wine, atau produk fermentasi alkohol lainnya.

Jadi, jangan hanya fokus pada tulisan “no pork no lard”, tapi perhatikan juga logo halal resminya. Dengan begitu, kita bisa lebih tenang dan yakin bahwa apa yang kita konsumsi benar-benar halal dan baik. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *