Viral Obat Batuk Mengandung Alkohol 10 Persen, Apa Halal?

Ilustrasi obat batuk mengandung alkohol (freepik)

HALAL CORRIDOR – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan oleh video viral yang membahas kandungan alkohol pada obat batuk Vicks Formula 44.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @gimedia_official, yang menyampaikan rasa terkejut setelah membaca komposisi obat tersebut mengandung alkohol hingga 10%.

Di video itu tertulis, “jadi selama ini gue minum minuman haram?” Sontak, pertanyaan ini menuai perhatian warganet.

Apalagi, dalam video tersebut juga ditunjukkan hasil pencarian di Google yang menyebut bahwa obat batuk dengan alkohol bisa tergolong haram.

Tapi, apakah benar setiap kandungan alkohol otomatis membuat suatu produk haram?

Alkohol Tidak Selalu Haram, Ini Penjelasan MUI

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa alkohol dan khamr adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 dan Fatwa MUI No. 40 Tahun 2018, dijelaskan bahwa alkohol/etanol yang tidak berasal dari industri khamr memiliki hukum yang mubah (boleh digunakan), terutama jika digunakan untuk kepentingan pengobatan.

Etanol atau etil alkohol (C2H5OH) memang umum digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, dan pangan.

Namun, tidak semua etanol berasal dari proses pembuatan khamr (minuman memabukkan).

Ada yang berasal dari sintesis kimiawi seperti petrokimia, dan ada juga dari fermentasi non-khamr, yang tidak membuatnya haram.

Apa Syarat Etanol Bisa Digunakan dalam Obat-Obatan?

Berdasarkan fatwa MUI, etanol boleh digunakan dalam produk obat-obatan selama memenuhi syarat berikut:

  1. Tidak membahayakan bagi kesehatan manusia.

2. Tidak disalahgunakan untuk tujuan mabuk.

3. Digunakan sesuai dosis yang direkomendasikan medis.

4. Tidak diproduksi dari proses pembuatan khamr.

Selama semua ketentuan tersebut terpenuhi, maka penggunaan alkohol dalam obat tidak menjadikan produk itu haram.

Bagaimana dengan Vicks Formula 44?

Merespons kegelisahan masyarakat, perlu diketahui bahwa Vicks Formula 44 sudah memiliki sertifikat halal BPJPH dengan nomor ID00410000210820220.

Artinya, seluruh bahan, proses produksi, hingga distribusinya telah melewati audit dan verifikasi kehalalan oleh BPJPH.

Kejadian viral ini menunjukkan bahwa literasi masyarakat tentang halal masih perlu ditingkatkan.

Tidak semua kandungan yang terdengar asing atau “sensitif” seperti alkohol langsung berarti haram.

Penting bagi kita untuk memeriksa sumber yang valid dan fatwa resmi dari otoritas keagamaan seperti MUI dan BPJPH. (AL)

Categories: ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *