Viral Label “Muslim Choice” di Malaysia, JAKIM Tegaskan Hanya Logo Halal Resmi yang Diakui

Label Muslim Choice yang beredar di Malaysia

HALAL CORRIDOR – Belakangan ini, masyarakat Malaysia dihebohkan dengan kemunculan label “Muslim Choice” yang diklaim sebagai tanda kehalalan produk makanan dan minuman.

Masalahnya, label tersebut bukan dikeluarkan oleh lembaga resmi halal Malaysia, yaitu Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).

Dikutip dari unggahan @buletinhangat mengungkap bahwa label “Muslim Choice” ternyata dimiliki oleh NGO Muslim Friendly Watch (MFW), yang disebut-sebut justru didirikan oleh non-Muslim.

Menurut pegawai Muslim Friendly Watch dalam unggahannya, Dairick Frannandezn Daniel, sempat menjelaskan bahwa program “Muslim Choice” merupakan sistem yang membantu konsumen memilih makanan yang “bersih dan aman dikonsumsi”.

Unggahan pegawai Muslim Friendly Watch

Ia juga mengklaim bahwa sistem tersebut memiliki panduan dan dokumen tertentu untuk memastikan produk yang diberi label “Muslim Choice” tidak membahayakan kesehatan.

Namun, klaim ini justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang mengira label “Muslim Choice” adalah label halal resmi dari pemerintah Malaysia. Padahal, JAKIM menegaskan bahwa label tersebut tidak pernah diakui sebagai sertifikasi halal yang sah.

Menanggapi maraknya isu ini, JAKIM mengeluarkan pernyataan resmi pada 2 November 2025. Dalam pernyataan yang berisi enam poin tersebut, JAKIM melarang penggunaan label “Muslim Choice” dan menegaskan bahwa hanya JAKIM serta Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN/MAIN) yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Pengesahan Halal Malaysia (SPHM).

JAKIM juga mengingatkan bahwa lembaga, perusahaan, atau organisasi yang mengeluarkan label halal tanpa izin resmi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Perintah Perihal Dagangan (Perlakuan dan Penandaan Halal) Tahun 2011.

Dengan kata lain, selain label halal dari JAKIM, semua label lain tidak sah secara hukum dan tidak menjamin kehalalan produk.

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Malaysia. Di Indonesia pun, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan logo halal palsu, biasanya hasil unduhan dari internet.

Padahal, lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia hanya dua, yaitu:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) — lembaga yang sebelumnya berwenang menerbitkan sertifikat halal sebelum tahun 2019. Nomor sertifikatnya biasanya diawali dengan kode LPPOM-MUI.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) — lembaga pemerintah yang dulunya di bawah Kementerian Agama RI dan kini menjadi otoritas utama dalam penerbitan sertifikat halal. Nomor sertifikatnya diawali dengan kode ID diikuti angka registrasi.

Dasar hukum sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Lebih lanjut sejak 2022, pemerintah telah menetapkan logo halal nasional resmi dari BPJPH yang berbentuk gunungan wayang berwarna ungu.

Selain itu, masih ada logo halal MUI berwarna hijau berbentuk lingkaran yang digunakan pada produk lama sebelum peralihan kewenangan.

Dua logo inilah yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Sementara itu, logo halal lain yang tidak sesuai atau tidak bisa diverifikasi melalui situs resmi ptsp.halal.go.id patut dicurigai sebagai logo tidak resmi.

Baik di Malaysia maupun di Indonesia, lembaga pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal. Di Malaysia, otoritas itu dipegang oleh JAKIM dan JAIN, sedangkan di Indonesia, oleh BPJPH dan MUI.

Kasus “Muslim Choice” menunjukkan bahwa penerbitan label halal tanpa izin resmi bukan hanya menyesatkan, tapi juga melanggar hukum dan menimbulkan keresahan umat. Maka, kenali logo halal yang sah, cek sertifikatnya, dan selalu utamakan kehati-hatian dalam memilih produk. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *