Benarkah Telur Balut Halal Dikonsumsi?

Telur Balut dan Hukum Mengkonsumsinya (Freepik)

HALAL CORRIDOR – Beberapa hari terakhir, sebuah video review makanan unik tiba-tiba jadi bahan obrolan warganet. Dalam unggahan pada 15 November milik @traveltraveleasy, ia memperlihatkan pengalamannya mencicipi telur pitan, sejenis telur awetan khas Tiongkok.

Telur pitan sendiri adalah telur ayam atau bebek yang diawetkan menggunakan campuran tanah liat, garam, kapur, dan sekam padi selama beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Proses ini membuat warna kuning telurnya berubah menjadi hitam kehijauan dengan aroma kuat, namun tetap aman dikonsumsi. Hidangan ini memang cukup populer dalam kuliner Asia Timur.

Namun, perhatian warganet justru tertuju pada komentar seorang pengguna TikTok @karina.atew yang mengatakan bahwa ia lebih suka telur balut, sebuah jenis telur yang berasal dari embrio bebek atau ayam yang hampir menetas, lalu direbus dan disajikan langsung bersama bagian dalamnya.

Balut umum ditemukan di negara seperti Filipina, Vietnam, dan sebagian wilayah Asia Tenggara. Berbeda dengan telur pitan yang hanya diawetkan, balut sudah mengandung embrio dengan bentuk tubuh yang mulai terbentuk, sehingga tekstur dan tampilannya sangat berbeda.

Komentar itu membuat pemilik video mengunggah lanjutan yang menunjukkan kekagetannya. Ia bertanya serius, “Ibu suka telur balut? Bukannya itu haram untuk umat muslim?” Unggahan lanjutan ini kembali memicu perdebatan di kolom komentar. Ada yang sependapat bahwa balut haram, tetapi tidak sedikit pula yang bersikeras bahwa balut halal dimakan.

Salah satu komentar yang mencuri perhatian datang dari akun @vionna.72 yang menuliskan, “Maaf kata siapa balut itu haram? Itu bukan bangkai. Kalau bangkai ga bisa dimakan. Tapi sudah jadi embrio. Maaf untuk ayam, tidak ada kata non halal.” Komentar inilah yang memancing banyak pengguna lain untuk ikut memberikan pendapat masing-masing.

Melihat perdebatan yang semakin panjang, muncul pertanyaan apa sebenarnya hukum mengonsumsi balut menurut Islam?

Dilansir dari NU Online pada Selasa (18/11), dijelaskan penjelasan penting dari Syekh Nawawi Banten:

“Jika telur dari hewan yang halal dimakan dipecah, lalu di dalamnya ditemukan anak (embrio) yang belum sempurna penciptaannya, atau sudah sempurna bentuknya tetapi belum ditiupkan ruh, maka boleh memakannya. Berbeda halnya jika ruh sudah ditiupkan ia mati tanpa disembelih secara syar’i, maka ia dihukumi sebagai bangkai.” (Nawawi Banten, 40).

Penjelasan Syekh Nawawi menunjukkan bahwa embrio dalam telur masih halal dimakan selama belum memiliki ruh atau kehidupan. Namun, jika embrio tersebut sudah bernyawa lalu mati tanpa proses penyembelihan yang sah, maka statusnya menjadi bangkai, dan otomatis haram dikonsumsi.

Di titik ini, banyak yang kemudian membandingkan kategori tersebut dengan balut. Sebab balut merupakan embrio bebek atau ayam yang organ tubuhnya sudah jelas terbentuk mulai dari mata, tulang, paruh, hingga bulu yang mulai tumbuh sehingga sangat besar kemungkinan sudah memasuki tahap bernyawa sebelum direbus.

Sehingga pada proses pembuatan balut, embrio tidak disembelih sesuai syariat, melainkan direbus hidup-hidup, dan menjadikan statusnya masuk dalam kategori mati tanpa penyembelihan.

Lebih lanjut, NU Online juga menjelaskan bahwa pada dasarnya semua jenis telur hukumnya suci dan boleh dikonsumsi, bahkan telur dari hewan yang dagingnya tidak halal seperti burung gagak, elang, atau burung hantu. Hanya ada tiga pengecualian: telur rusak yang tidak layak menetas, telur bangkai, dan telur ular. (Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, hlm. 39).

Namun, kasus balut bukan lagi sekadar “telur biasa”, karena telah berkembang menjadi embrio yang hampir membentuk hewan utuh. Inilah yang membuat hukumnya berbeda jauh dengan telur mentah pada umumnya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memperjelas hal ini. Dalam Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Produk Halal, ditegaskan bahwa hewan yang mati tanpa penyembelihan yang sah tidak boleh dikonsumsi, meskipun berasal dari hewan yang pada dasarnya halal.

Mantan Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., juga menegaskan bahwa embrio yang sudah memiliki organ tubuh utama harus diperlakukan seperti hewan hidup. Artinya, ia harus disembelih secara syar’i agar halal. Karena balut dimatikan melalui proses perebusan, bukan disembelih, maka statusnya menjadi haram.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ulama, pandangan fikih, serta fatwa MUI, dapat disimpulkan bahwa balut tidak halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *