
HALAL CORRIDOR – Isu kehalalan produk kembali menjadi sorotan publik. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa status halal suatu produk tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak, baik secara lisan maupun tulisan. Label seperti “no pork”, “no lard”, hingga atribut atau simbol keagamaan yang dikenakan penjual, tidak dapat dijadikan dasar penetapan halal.
Menurutnya, satu-satunya bukti sah kehalalan produk adalah Sertifikat Halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat inilah yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH menjelaskan bahwa halal bukan sekadar pernyataan atau simbol, melainkan standar yang harus dipenuhi secara menyeluruh. Mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga penyajian produk, seluruhnya harus memenuhi ketentuan halal yang telah ditetapkan.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Amankah Kosmetik Mengandung Alkohol Halal?
Karena itu, klaim halal tanpa sertifikasi resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut bisa menyesatkan konsumen yang berupaya menjaga kepatuhan terhadap prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari.
Penegasan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan informasi produk secara benar, jelas, dan jujur. Informasi yang tidak akurat atau menimbulkan persepsi keliru terkait kehalalan produk dinilai dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, sertifikat halal bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap hak konsumen.
Kepala BPJPH juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman. Konsumen diingatkan untuk tidak menjadikan klaim informal atau atribut tertentu sebagai patokan halal. Cara paling aman adalah dengan memastikan keberadaan Sertifikat Halal BPJPH.
Masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat halal dengan mencocokkan nomor sertifikat atau nama produk melalui laman resmi BPJPH. Langkah ini dinilai sebagai cara paling sederhana namun efektif untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Di sisi lain, BPJPH juga terus mendorong pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk mengikuti proses sertifikasi halal. Sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.
Jaminan produk halal pada akhirnya bukan semata-mata persoalan keagamaan, melainkan bagian dari sistem perlindungan konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal yang jelas dan terverifikasi, masyarakat memperoleh kepastian, sementara pelaku usaha mendapatkan kepercayaan yang berkelanjutan. (AL)


Tinggalkan Balasan