Isu Pungli Sertifikasi Halal hingga Rp1,3 Miliar, Bagaimana Faktanya?

Pungli Sertifikasi Halal Capai 1,3 Miliar (freepik)

HALAL CORRIDOR – Isu pungutan liar (pungli) sertifikasi halal kembali ramai diperbincangkan. Angka yang beredar pun tidak main-main, mulai dari Rp300 ribu untuk pelaku usaha kecil, Rp600 ribu untuk usaha menengah, hingga muncul angka fantastis Rp1,3 miliar. Informasi ini disebut bermula dari rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Baca Artikel Menarik Lainnya: 2.340 Dapur MBG Sudah Halal, SPPG yang Belum Saatnya Menyusul

Dalam rapat tersebut, DPR menyinggung biaya sertifikasi halal yang dinilai memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang gerobakan. Potongan informasi inilah yang kemudian berkembang di publik dan memunculkan persepsi adanya pungli dalam proses sertifikasi halal.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) telah memberikan klarifikasi bahwa kabar mengenai pungli dengan angka fantastis tersebut tidak benar. Biaya layanan pemeriksaan halal telah diatur secara resmi melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Halal.

Artinya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak bisa menetapkan tarif semaunya sendiri. Ada regulasi yang menjadi acuan resmi dan harus dipatuhi oleh seluruh LPH dalam menjalankan pemeriksaan halal.

General Manager Halal Corridor, Fadia Mutiara Prastianti, juga memberikan tanggapannya saat dihubungi secara langsung pada Rabu (18/2). Menurutnya, sistem tarif pemeriksaan halal sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebetulnya kalau untuk harga sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal rasanya sudah diatur di Kepkaban 22 Tahun 2024 terkait tarif layanan pemeriksaan halalnya. Dan sepertinya semua LPH patuh terhadap aturan tersebut,” ujar Fadia.

Lalu bagaimana dengan angka besar yang sempat beredar, bahkan mencapai miliaran rupiah?

Menurut Fadia, penting untuk melihat komponen biaya secara menyeluruh sebelum menyimpulkan adanya pungli.

“Soal pemungutan liar, perlu dilihat dulu komponen biaya apa saja yang ada di dalam pemungutan itu. Bisa jadi, biaya untuk jasa pengurusan sertifikasi halalnya, dari penyelia perorangan, yang menarif terlalu tinggi. Meskipun biaya jasa ini tidak diatur secara resmi oleh pemerintah. Hal ini yang bisa jadi membuat biaya sertifikasi halal itu terlihat tinggi,” jelasnya.

Selain itu, ada faktor lain yang kerap luput dari perhatian publik. Biaya sertifikasi halal bisa meningkat apabila pelaku usaha memiliki banyak outlet yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Setiap lokasi produksi atau cabang dengan proses berbeda dapat memerlukan pemeriksaan tersendiri.

Dalam kasus perusahaan berskala besar dengan ratusan bahkan ribuan titik usaha, akumulasi biaya audit di banyak lokasi tentu akan berbeda dibandingkan pelaku usaha mikro dengan satu dapur atau satu gerai. Angka besar yang muncul bisa jadi merupakan total biaya keseluruhan dari banyak outlet, bukan biaya untuk satu usaha kecil.

Karena itu, membandingkan biaya sertifikasi halal tanpa melihat skala usaha dan jumlah outlet bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Fadia juga mengingatkan agar pelaku usaha lebih selektif dalam memilih penyelia atau pendamping.

“Perlu cek juga riwayat penyelia ini seperti apa, sudah menangani pelaku usaha siapa saja. Karena banyak praktik di lapangan yang terkesan ‘menipu’ tanpa riwayat melayani pelaku usaha dengan jelas,” tambahnya.

Transparansi menjadi kunci utama dalam proses sertifikasi halal. Pelaku usaha berhak mengetahui rincian biaya, tahapan proses, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya.

Di tengah maraknya isu pungli sertifikasi halal, penting bagi pelaku usaha untuk bekerja sama dengan lembaga yang patuh regulasi, memiliki rekam jejak jelas, serta terbuka dalam menjelaskan komponen biaya sejak awal.

Seperti di Halal Corridor, menurut Fadia pendekatan yang transparan dan sesuai aturan tidak hanya menghindarkan dari kesalahpahaman, tetapi juga memastikan proses berjalan lebih tenang dan terstruktur. Sertifikasi halal pada dasarnya adalah sistem yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk memberatkan pelaku usaha.

Karena itu, sebelum mempercayai angka-angka yang beredar, pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi dan lembaga yang kredibel. Pilih mitra pendamping yang menjelaskan biaya secara rinci, mengacu pada regulasi, serta memiliki pengalaman nyata dalam menangani berbagai skala usaha.

Di tengah dinamika isu pungli sertifikasi halal, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pelaku usaha berhak mendapatkan proses yang jelas, biaya yang sesuai aturan, dan pendampingan yang profesional hingga sertifikat halal terbit. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *