Wajib Sertifikasi Halal, BPJPH Sosialisasikan Kebijakan ke 33 Negara Perwakilan Dagang

BPJPH Mensosialisasikan Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026

HALAL CORRIDOR – Menjelang diberlakukannya kebijakan wajib sertifikasi halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sosialisasi kepada perwakilan perdagangan Indonesia yang bertugas di berbagai negara. Kegiatan ini melibatkan perwakilan perdagangan dari 33 negara dan dilaksanakan secara hybrid dengan partisipasi berbagai kementerian, lembaga terkait, serta jajaran BPJPH.

Dalam arahannya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah yang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penerapan sistem jaminan produk halal di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Pengembangan sistem tersebut telah dimulai sejak masa pemerintahan Soeharto dan terus diperkuat pada periode kepemimpinan berikutnya, termasuk pada era Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga pada masa pemerintahan Prabowo Subianto saat ini. Dalam periode tersebut, BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan kebijakan sertifikasi halal mulai diberlakukan secara mandatory.

Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal juga menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan nilai religius, tetapi juga memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi nasional. Menurutnya, industri halal memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama pada sektor makanan dan minuman yang memiliki pasar luas baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Kesadaran Konsumen terhadap Produk Halal Meningkat, Sertifikasi Halal Kini Jadi Kebutuhan Pasar

Ia menjelaskan bahwa penggunaan label halal pada produk yang telah tersertifikasi, serta keterangan tidak halal pada produk non-halal, bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus menciptakan transparansi dalam perdagangan. Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat menentukan pilihan produk sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, Abd Syakur, memaparkan perkembangan kerja sama internasional yang telah dijalin oleh Indonesia dalam sistem jaminan produk halal. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal dari berbagai negara.

Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia. Selain itu, dukungan dari berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di dalam negeri juga membantu memastikan proses pemeriksaan halal berjalan sesuai standar yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para perwakilan perdagangan Indonesia dapat memahami secara komprehensif kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Pemahaman tersebut penting agar mereka dapat membantu menyosialisasikan kebijakan halal Indonesia kepada para mitra dagang di negara penempatan masing-masing.

Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi ketentuan halal di Indonesia, proses sertifikasi halal perlu dipersiapkan sejak dini. Untuk mempermudah proses tersebut, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan Halal Corridor yang menyediakan layanan pendampingan sertifikasi halal bagi produk dalam negeri, sekaligus membantu proses registrasi produk halal luar negeri yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Melalui pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan produknya memenuhi standar halal yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar di tingkat nasional maupun internasional. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *