
HALAL CORRIDOR – Daging babi vegan adalah produk alternatif yang hadir untuk menggantikan daging babi asli, tetapi tanpa menggunakan bahan-bahan hewan sama sekali.
Salah satu produk terkenal yang memperkenalkan daging babi vegan adalah Impossible Pork, yang diluncurkan di Singapura pada Desember 2021.
Produk ini dibuat dengan bahan-bahan berbasis tumbuhan dan diformulasikan sedemikian rupa agar menyerupai rasa dan tekstur daging babi asli.
Seiring dengan meningkatnya tren makanan vegan, produk pengganti daging babi ini mendapat perhatian lebih, terutama karena dapat dinikmati oleh mereka yang tidak mengonsumsi daging babi baik karena alasan kesehatan, agama, atau preferensi pribadi.
Walaupun daging babi vegan terbuat dari bahan tanaman, produk ini tetap tidak bisa dianggap halal untuk umat Muslim.
Ada beberapa alasan mengapa Impossible Pork atau produk serupa tetap tidak bisa dikonsumsi oleh umat Islam, meskipun tidak mengandung daging babi.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kenapa Sushi Bisa Tak Halal? Ini Penyebabnya
- Penggunaan Kata “Pork” (Daging Babi)
Salah satu alasan utama adalah penamaan produk itu sendiri, yaitu “Impossible Pork.” Dalam Islam, kata “pork” secara langsung merujuk pada daging babi, yang jelas hukumnya haram.
Meskipun produk ini tidak menggunakan daging babi, penggunaan kata “pork” tetap mengandung konotasi yang merujuk pada makanan yang haram.
Oleh karena itu, produk ini dianggap sebagai sesuatu yang syubhat (meragukan), di mana kehalalan atau status haramnya tidak dapat dipastikan dengan jelas.
2. Penggunaan Heme
Impossible Pork mengandung komponen bernama heme, yaitu protein yang ditemukan pada hewan dan tumbuhan yang berfungsi dalam pengikatan oksigen (seperti hemoglobin pada darah).
Heme adalah komponen yang sering digunakan untuk meniru rasa dan tekstur daging hewan. Walaupun bahan utamanya adalah tumbuhan, penggunaan heme ini tetap bisa menambah keraguan, mengingat berasal dari proses yang berhubungan dengan hewan.
3. Fatwa MUI No.44 Tahun 2020
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa produk dengan penamaan atau kemasan yang merujuk pada sesuatu yang haram (seperti daging babi atau pork) tidak dapat disertifikasi halal.
Hal ini merujuk pada HR. al-Bukhari, yang menyatakan bahwa hal-hal yang samar (syubhat) perlu dihindari oleh umat Muslim untuk menjaga kemurnian agama dan kehormatan diri.
Bacaan Lainnya: Apakah Air Tape Ketan Halal untuk Dikonsumsi?
Majlis Ulama Islam Singapura (MUIS) pun mengawasi ketat status halal produk ini dan memberikan klarifikasi bahwa meskipun Impossible Pork terbuat dari bahan nabati, nama produk tersebut tetap menyebabkan kebingungan dan keraguan mengenai status halalnya bagi umat Muslim.
Walaupun daging babi vegan atau Impossible Pork terbuat dari bahan-bahan nabati dan tidak mengandung daging babi asli, produk ini tetap tidak dapat dikonsumsi oleh umat Islam.
Penamaan yang menggunakan kata “pork”, meskipun tanpa daging babi, tetap merujuk pada sesuatu yang haram.
Selain itu, penggunaan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kebingungan, seperti heme, menambah keraguan tentang kehalalannya.
Oleh karena itu, meski daging babi vegan menawarkan solusi alternatif, produk seperti Impossible Pork tetap tidak dapat dikategorikan halal menurut hukum Islam. (AL)
Tinggalkan Balasan