
HALAL CORRIDOR – Bagi sebagian besar Muslim, kata “alkohol” sering kali langsung dikaitkan dengan sesuatu yang haram. Tak heran jika banyak konsumen merasa ragu ketika melihat kandungan alcohol atau ethanol pada produk kosmetik dan skincare.
Kekhawatiran ini membuat sebagian pelaku usaha pun takut produknya ditolak saat proses sertifikasi halal. Namun, apakah benar semua alkohol otomatis haram?
Baca Artikel Menarik Lainnya: Kosmetik Wajib Halal di 2026, Kenapa Penting?
Faktanya, tidak demikian. Melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hukum alkohol dalam produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, MUI menjelaskan bahwa kosmetik yang mengandung alkohol atau etanol tetap halal selama alkohol tersebut diproduksi dari industri non khamr. Penjelasan ini menjadi poin penting yang perlu dipahami baik oleh konsumen maupun pelaku usaha.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa alkohol yang berasal dari industri non khamr dianggap suci dan boleh digunakan. Artinya, jika etanol dihasilkan melalui proses kimia atau fermentasi non-khamr (bukan dari bahan yang memabukkan), maka penggunaannya dalam kosmetik hukumnya halal. Bahkan MUI juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan kadar alkohol tertentu selama keberadaannya tidak membahayakan.
Dengan penjelasan ini, konsumen Muslim tidak perlu lagi cemas saat menemukan kandungan alkohol dalam makeup, toner, serum, atau skincare lainnya. Alkohol sering digunakan sebagai pelarut, pengawet, atau mempercepat penyerapan produk di kulit. Selama sumbernya bukan dari khamr, maka statusnya aman secara syariat.
Di sisi lain, pelaku usaha yang sedang mempersiapkan Wajib Halal Kosmetik 2026 juga mendapat kepastian. Produk tidak akan otomatis tertolak hanya karena mengandung alkohol. Selama supply chain-nya jelas, berasal dari industri non khamr, dan dibuktikan melalui dokumen yang valid, maka produk tetap dapat disertifikasi halal.
Pemahaman yang benar tentang alkohol dalam kosmetik tidak hanya mengurangi kesalahpahaman, tetapi juga membantu industri kosmetik menjadi lebih percaya diri dalam mengurus sertifikasi halal. Konsumen merasa aman, pelaku usaha tidak lagi ragu, dan kesadaran halal pun semakin meningkat.
Jadi, jika melihat kandungan “alcohol”, “ethanol”, atau “alcohol denat” pada produk kosmetik, jangan langsung panik. Pastikan asal-usulnya, pahami aturannya, dan utamakan pengetahuan. Dengan begitu, kita bisa menggunakan produk kecantikan dengan tenang, sesuai prinsip halal sekaligus thayyib. (AL)


Tinggalkan Balasan