
HALAL CORRIDOR – Tape ketan adalah salah satu jajanan tradisional Indonesia yang terbuat dari ketan yang difermentasi.
Biasanya tape ketan memiliki rasa manis asam dan dapat ditemukan di berbagai daerah, seperti tape ketan Betawi yang disantap bersama uli, atau tape ketan khas Kuningan yang juga terkenal.
Makanan ini sangat populer di acara-acara keluarga atau sebagai camilan sehari-hari.
Tape ketan sendir dihasilkan melalui proses fermentasi dengan bantuan ragi. Ragi akan mengubah karbohidrat dalam ketan menjadi alkohol dan asam.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Titik Kritis Kehalalan Bubur Ayam yang Wajib Kamu Tahu!
Proses ini akan menghasilkan cairan yang terkadang berasa asam, yang dikenal sebagai air tape ketan. Jika tape ketan disimpan lebih lama, air tape ini dapat mengandung alkohol, meski tidak dalam jumlah yang besar.
Namun, perlu dicatat bahwa kadar alkohol dalam tape ketan biasanya sangat rendah dan tidak sampai menyebabkan efek memabukkan.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, makanan dan minuman dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5 persen masih dianggap halal dan aman dikonsumsi.
Lalu Bagaimana Hukumnya dengan Mengkonsumsi Air Tape Ketan?
Meskipun tape ketan dihasilkan melalui fermentasi, air tape ketan yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman beralkohol.
Menurut Komisi Fatwa MUI, jika suatu makanan atau minuman diproses untuk menghasilkan khamr atau minuman beralkohol yang memabukkan, maka hukumnya haram.
Bacaan Lainnya:Kenali Jenis Jamu dan Titik Kritis Kehalalannya
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:”Setiap benda yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.“
Dengan demikian, jika air tape ketan tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman beralkohol, maka hukum mengonsumsinya adalah halal, selama kadar alkoholnya tidak melebihi batas yang diizinkan.
Cara Aman Mengonsumsi Tape Ketan
Jika Anda ingin mengonsumsi tape ketan dengan aman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Sebaiknya, tape ketan langsung dikonsumsi setelah proses pembuatan, karena semakin lama disimpan, semakin besar kemungkinan air tape mengandung alkohol.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengonsumsi tape ketan dalam waktu dua hari setelah dibuat.
Penting untuk diingat, tape ketan dan airnya, jika dikonsumsi dengan cara yang tepat, adalah halal bagi umat Islam.
Yang perlu diwaspadai adalah jika air tape ketan sengaja dikumpulkan dan dikonsumsi sebagai minuman beralkohol, yang tentu saja haram.
Untuk memastikan kehalalan, pastikan untuk mengonsumsi tape ketan dalam kondisi segar dan segera, serta hindari penyimpanan yang terlalu lama. (AL)
Tinggalkan Balasan