Beredar Temuan Sertifikasi Halal Palsu, Begini Kata LPPOM

Ilustrasi sertifikasi halal palsu

HALAL CORRIDOR – Kasus pemalsuan sertifikat halal kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan bahwa sertifikat halal atas nama PT Cahaya Barokah Mandiri Grup, beralamat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, adalah tidak sah dan palsu.

Sertifikat tersebut tercatat memiliki nomor SH 03340054160723 dan disebut-sebut diterbitkan oleh LPPOM DKI Jakarta. Namun setelah dilakukan verifikasi mendalam oleh pihak LPPOM, ditemukan bahwa dokumen itu bukan bagian dari sistem resmi LPPOM maupun BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Sertifikat Halal Palsu Digunakan untuk Tender

Pihak LPPOM mengungkapkan bahwa dokumen ilegal ini digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk keperluan tender, seolah-olah PT Cahaya Barokah Mandiri Grup telah mengantongi sertifikat halal resmi.

Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa:

  • Nomor sertifikat SH 03340054160723 tidak ditemukan dalam sistem resmi LPPOM dan BPJPH.
  • Data perusahaan juga tidak tercatat sebagai pelaku usaha yang telah melalui proses sertifikasi halal resmi.
  • Tanggal penerbitan dokumen tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam regulasi jaminan produk halal.

Sertifikasi Halal Resmi Hanya Diterbitkan oleh BPJPH

Perlu diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal yang sah hanya dapat diterbitkan oleh BPJPH, dan proses pemeriksaannya harus dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terakreditasi, seperti LPPOM.

Oleh karena itu, dokumen yang tidak melewati proses resmi dan tidak terdaftar dalam sistem BPJPH tidak dapat diakui sebagai sertifikat halal yang sah.

Himbauan LPPOM untuk Publik

Melihat semakin maraknya praktik pemalsuan seperti ini, LPPOM menghimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan memverifikasi keaslian dokumen halal.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mudah percaya terhadap sertifikat halal yang tidak bisa dibuktikan keasliannya melalui sistem resmi BPJPH atau LPH terkait,” tegas pihak LPPOM dalam keterangannya.

Langkah verifikasi bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik BPJPH, atau langsung menghubungi LPH yang tercantum dalam sertifikat untuk memastikan keabsahan dokumen.

Pentingnya Menjaga Integritas Sertifikasi Halal

Sertifikat halal bukan hanya soal label, tetapi menyangkut kepercayaan konsumen, keamanan produk, dan integritas sistem halal nasional. Pemalsuan dokumen seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencoreng reputasi pelaku usaha yang sudah patuh terhadap aturan.

LPPOM berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi pemalsuan dengan lebih kritis dan proaktif dalam memeriksa keaslian dokumen halal yang beredar di lapangan.

Mari bersama-sama menjaga kepercayaan terhadap produk halal Indonesia dengan menolak segala bentuk pemalsuan. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *