BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis Tahun Ini

Sertifikasi Halal Gratis

HALAL CORRIDOR – Awal tahun 2026 membawa kabar menggembirakan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman resmi BPJPH, Selasa, (6/1), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota yang sangat besar, yakni 1,35 juta sertifikat halal.

Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan perlindungan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Melalui skema self declare, UMK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa dipungut biaya, dengan pendampingan resmi dari negara.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan produk halal sekaligus mendorong UMK agar semakin berdaya saing.

“Mulai tahun ini, UMK sudah bisa kembali memanfaatkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan. Bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Baca Artikel Menarik Lainnya: BPJPH: Kehalalan Produk Harus Dibuktikan dengan Sertifikat Halal

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan nilai produk UMK di pasar.

Dalam kesempatan yang sama, pria yang akrab disapa Babe Haikal ini juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keberlanjutan program SEHATI di tahun 2026.

Ia menyebut program ini sebagai bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Program Sertifikasi Halal Gratis melalui SEHATI memberikan sejumlah manfaat nyata bagi pelaku UMK. Salah satunya adalah adanya pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh proses sertifikasi dilakukan tanpa biaya, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal. Program ini juga mendorong UMK menjadi lebih tertib secara administrasi dan proses produksi.

Tak kalah penting, sertifikat halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk UMK. Produk bersertifikat halal dinilai lebih dipercaya konsumen, memiliki peluang pasar yang lebih luas, serta mampu meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun global.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita akan semakin tertib halal. Inilah salah satu kunci menuju cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegas Babe Haikal.

Untuk memastikan program SEHATI berjalan optimal, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia.

Seluruh pelaksanaan program mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Tahun 2026, yang dapat diakses melalui situs resmi bpjph.halal.go.id. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *