Kemenag Perkuat Layanan Hingga Daerah, Aturan JPH Diperbarui

BPJPH

HALAL CORRIDOR – Kementerian Agama melalui Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat koordinasi pada Senin (15/9) di Kantor BPJPH, Jakarta.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme layanan jaminan produk halal di daerah.

Dalam regulasi terbaru ini, penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

Pelaksanaannya dipercayakan kepada unit yang membidangi urusan agama Islam di daerah. Dengan hadirnya aturan baru tersebut, KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satgas Layanan JPH Provinsi resmi dicabut.

Direktur JPH, Fuad Nasar, menegaskan bahwa penyusunan aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apakah Kopi Luwak Halal? Begini Menurut Fatwa MUI

“KMA Nomor 714 Tahun 2025 disusun untuk mengisi kekosongan regulasi setelah terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi LPNK,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/9) dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Fuad menambahkan bahwa kebijakan baru ini memperkuat implementasi jaminan produk halal di daerah.

“KMA ini sekaligus mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kemenag kabupaten/kota,” ujarnya.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik lahirnya aturan ini. Ia menilai, pengalaman para pegawai yang pernah tergabung dalam Satgas Halal juga tetap layak dipertimbangkan.

“Kami mengapresiasi terbitnya KMA Nomor 714 Tahun 2025, namun kami mengusulkan agar para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan karena mereka memiliki pengalaman lapangan yang berharga,” ungkap Aqil.

Sementara itu, Abdullah Al-Kholis selaku Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH menekankan bahwa aturan ini sekaligus membuka ruang lebih luas bagi jabatan fungsional.

“KMA ini tidak hanya menguatkan regulasi, tetapi juga mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Saat ini kami sedang menyusun petunjuk pelaksanaan agar implementasinya berjalan optimal,” katanya.

Dari sisi layanan publik, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimis aturan baru ini akan mempercepat proses sertifikasi halal.

“Di lapangan, akses paling dekat bagi masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal ada di KUA. Selain itu, literasi halal juga bisa diperkuat melalui majelis taklim,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat BPJPH lainnya, termasuk Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal, Direktur Pengawasan JPH, Kepala Biro Perencanaan, serta Ketua Tim Pelaporan JPH.

Kehadiran aturan baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat layanan jaminan produk halal di seluruh wilayah Indonesia, sehingga lebih dekat, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *