
HALAL CORRIDOR – Saat mendengar kata “bangkai”, yang langsung terbayang biasanya adalah sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan tentu saja haram dimakan.
Tapi, tahukah kamu bahwa ada pengecualian dalam Islam yang justru memperbolehkan mengonsumsi bangkai dalam kondisi tertentu? Salah satunya adalah bangkai ikan.Ya, bangkai ikan ternyata halal untuk dikonsumsi meski tidak melalui proses penyembelihan seperti hewan darat lainnya.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surat Al-Ma’idah ayat 96, Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan…” Ayat ini menjadi dalil utama tentang kehalalan binatang laut, termasuk ikan, meskipun telah mati secara alami.
Tafsir dari Kementerian Agama RI pun menegaskan bahwa semua jenis binatang laut baik ikan, hewan sungai, maupun danau—halal dikonsumsi, bahkan jika ia ditemukan dalam keadaan mati, terdampar, atau terapung.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Terlanjur Konsumsi Makanan Nonhalal, Bagaimana Hukumnya?
Rasulullah SAW juga menegaskan hal ini dalam sabdanya, “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314). Dari sini, jelas bahwa bangkai ikan dan bangkai belalang termasuk dalam pengecualian bangkai yang tetap halal bagi umat Islam.
Namun, apa alasannya? Kenapa bangkai ikan dibolehkan, sementara hewan darat yang mati tanpa disembelih justru haram dimakan?
Ternyata, jawabannya tidak hanya ada dalam syariat, tetapi juga didukung oleh ilmu pengetahuan. Ikan tidak memiliki sistem peredaran darah seperti hewan darat.
Karena itu, ketika ikan mati, darah tidak mengendap dan tidak menyebabkan pembusukan cepat seperti pada sapi, kambing, atau ayam.
Bahkan, air laut yang memiliki kadar garam tinggi bertindak sebagai pengawet alami yang memperlambat proses pembusukan. Maka, dari sisi kesehatan pun, ikan yang mati secara alami tetap aman untuk dikonsumsi dalam waktu tertentu.
Hal ini sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam yang selalu membawa kemudahan. Bayangkan jika umat Islam diwajibkan menyembelih satu per satu ikan saat panen—jelas itu akan sangat menyulitkan.
Dalam praktiknya, banyak ikan yang mati lebih dulu saat proses penangkapan atau transportasi. Jika harus dibuang semua hanya karena mati sebelum disembelih, maka akan banyak makanan yang terbuang sia-sia.
Maka dari itu, Islam hadir dengan aturan yang tidak hanya benar secara spiritual, tetapi juga logis dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Halal Check: Ciri-ciri Makanan Mengandung Babi
Sebaliknya, hewan darat yang mati bukan karena disembelih tetap masuk kategori bangkai dan haram dimakan. Dalam Al-Ma’idah ayat 3, Allah SWT menegaskan keharaman bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.
Hal ini karena ketika hewan mati tanpa disembelih atas nama Allah, darahnya mengendap di dalam tubuh dan berisiko membawa penyakit. Maka dari itu, hewan darat hanya halal jika disembelih dengan menyebut nama Allah dan mengikuti adab penyembelihan yang benar.
Menariknya, dari sini kita bisa melihat bahwa setiap aturan dalam Islam, meski kadang terlihat sederhana, punya hikmah besar di baliknya.
Aturan halal dan haram dalam Islam bukan sekadar ritual, tetapi juga menyangkut kebersihan, kesehatan, dan etika dalam memperlakukan makhluk hidup.
Termasuk dalam urusan makanan, Allah tidak membebani hamba-Nya dengan hal-hal yang sulit—justru memberi solusi yang bijaksana.
Maka, tak perlu ragu atau bingung lagi. Bangkai ikan memang halal untuk dimakan, baik ditemukan di laut, danau, sungai, atau kolam budidaya sekalipun, selama tidak membahayakan kesehatan. Islam telah mengaturnya sejak 1.400 tahun yang lalu—dan sekarang, ilmu pengetahuan modern justru memperkuatnya. (AL)
Tinggalkan Balasan