PerBPJPH Mulai Berlaku, Pemastian Produk Impor Diharapkan Semakin Efektif

PerBPJPH Mulai Berlaku 9 September 2026 (freepik)

HALAL CORRIDOR – Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PerBPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia mulai berlaku pada 9 September 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat jaminan produk halal sekaligus memastikan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui aturan tersebut, produk halal luar negeri akan melalui proses pemastian sebelum dokumen pemberitahuan pabean diajukan. Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan substantif terhadap produk sebelum pengapalan, yang kemudian dituangkan dalam laporan pemeriksaan untuk setiap pengapalan.

Kehadiran mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal.

General Manager Halal Corridor, Fadia Mutiara Prastianti, menyambut baik adanya penguatan proses pemastian produk halal impor melalui PerBPJPH 4/2026.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Apakah Reseller di GrabFood Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Menurutnya, keberadaan mekanisme pemastian tetap diperlukan. Namun, penerapannya dapat mempertimbangkan status sertifikat halal yang dimiliki produk, terutama bagi produk yang telah memiliki Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sertifikatnya telah diakui melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.

Untuk produk yang sudah berada dalam skema MRA, Fadia menilai proses pemastian dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana, misalnya melalui verifikasi berbasis sistem.

“Kalau sudah bersertifikat halal luar negeri dan sudah MRA, mungkin mekanisme pengcekannya bisa lebih sederhana. Kalau pun perlu dilakukan pengecekan, bisa secara sistem. Jadi tetap ada pemastian, tetapi prosesnya bisa lebih mudah,” ujar Fadia.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membantu memastikan kesesuaian produk dengan sertifikat yang telah diakui, tanpa mengurangi tujuan utama dari pemastian produk halal.

Sementara itu, mekanisme pemastian dapat menjadi lebih ketat untuk produk yang sertifikat halalnya belum berada dalam skema MRA atau produk yang belum memiliki sertifikat halal yang diakui.

Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa produk, dokumen, proses, serta aspek lain yang berkaitan dengan kehalalan telah memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Dengan demikian, mekanisme pemastian tidak harus diterapkan dengan pendekatan yang sama terhadap seluruh produk. Status sertifikasi dan pengakuan lembaga halal asal dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses verifikasi.

Pandangan serupa disampaikan Andi Setyadi, Senior Auditor Halal. Menurutnya, untuk produk yang telah memiliki sertifikat halal dari LHLN yang sudah MRA dengan BPJPH, proses pemastian dapat lebih diarahkan pada pengecekan kesesuaian produk dengan sertifikat yang dimiliki.

Sebagai contoh, produk halal yang diekspor dari Korea Selatan ke Indonesia dan telah memiliki sertifikat dari LHLN yang MRA dengan BPJPH idealnya dapat memiliki koneksi data antara LHLN dan BPJPH.

“Seharusnya lebih kepada kecocokan produk. Kalau sertifikat halal luar negerinya sudah MRA, bisa langsung terhubung by system dengan BPJPH. Jadi ketika ada sertifikat halal luar negeri yang sudah MRA, tinggal dicek melalui sistem apakah produk yang dikirim sesuai atau tidak,” jelas Andi.

Menurutnya, integrasi tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga proses pemastian tetap berjalan sekaligus mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Penerapan PerBPJPH 4/2026 pada dasarnya memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai pemastian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Bagi konsumen, mekanisme ini memberikan tambahan jaminan bahwa produk yang beredar telah melalui proses sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap aturan dan persiapan dokumen menjadi penting agar proses impor dapat berjalan dengan baik.

Di sisi lain, perkembangan implementasi regulasi juga membuka ruang untuk pemanfaatan teknologi dan integrasi data. Khususnya bagi produk yang sertifikat halalnya telah diakui melalui MRA, pemastian berbasis sistem dapat menjadi salah satu pendekatan untuk membuat proses lebih sederhana dan efisien.

Sementara untuk produk yang belum memiliki pengakuan MRA maupun produk yang belum tersertifikasi halal, pemeriksaan yang lebih menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, penguatan pemastian dan kemudahan perdagangan dapat berjalan beriringan. Regulasi tetap menjadi fondasi untuk memastikan produk halal yang masuk ke Indonesia, sementara pemanfaatan sistem dan pengelompokan berdasarkan status sertifikasi dapat membantu proses berjalan secara lebih efektif.

Bagi importir yang ingin memahami penerapan PerBPJPH 4/2026, mulai dari dokumen, proses pemastian hingga kesiapan produk sebelum masuk ke Indonesia, Halal Corridor siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan usaha. (AL)

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *