
HALAL CORRIDOR – Isu mengenai kewajiban memiliki KTP beragama Islam untuk mendapatkan sertifikasi halal kembali mencuat dan menimbulkan kebingungan di kalangan UMKM non-Muslim.
Padahal, regulasi resmi dari pemerintah menyatakan bahwa sertifikasi halal adalah kewajiban bagi seluruh pelaku usaha tanpa memandang agama.
Penegasan ini kembali ditekankan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, dalam sebuah acara resmi.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendaftaran Sertifikasi Halal SEHATI 2025 yang digelar di Gedung Setda Kudus pada Selasa, 17 Juni 2025, Haikal Hassan menjawab langsung keresahan seorang peserta bernama Martha Ngatmiati, pemilik usaha kuliner Dapur Mamamia di Gondangmanis.
Martha mengaku ingin mengajukan sertifikasi halal, namun diarahkan untuk terlebih dahulu memiliki KTP beragama Islam. Padahal, Martha sendiri merupakan pemeluk Kristen Protestan.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Buka Usaha Kuliner? Pahami Pentingnya Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH dengan tegas membantah adanya aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa melihat latar belakang agama, suku, maupun golongan.
“Semua agama, semua ras, semua suku, kelompok, semua golongan, nggak ada perbedaan,” ujar Haikal Hassan di hadapan peserta acara.
Perlu diketahui, yang memang diwajibkan memiliki KTP beragama Islam hanyalah pihak-pihak yang menjalankan fungsi kehalalan secara teknis, seperti Penyelia Halal, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), sampai Auditor Halal.
Hal ini berkaitan dengan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip kehalalan dalam Islam, yang memang perlu dimiliki oleh para tenaga pendukung proses sertifikasi.
Namun demikian, pelaku usaha tetap berhak mendapatkan sertifikasi halal tanpa dibatasi agama. Yang penting adalah memenuhi seluruh persyaratan proses dan dokumen yang ditentukan oleh BPJPH.
Baca Artikel Menarik Lainnya: Korsel Jadi Negara Potensial UMKM Kopi Halal Indonesia
Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi yang keliru di masyarakat. Sertifikasi halal bukan hanya untuk umat Muslim, tapi untuk seluruh pelaku usaha yang ingin produknya diakui aman, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh konsumen, termasuk konsumen Muslim yang jumlahnya sangat besar di Indonesia dan dunia.
Haikal Hassan juga mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi halal, terlebih mendekati kewajiban halal Oktober 2026, di mana seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan wajib bersertifikat halal. (AL)
Tinggalkan Balasan